Palembang (ANTARA Sumsel) - Sejumlah wartawan bidang hukum dan kriminal menggelar aksi damai memprotes pelarangan meliput oleh seorang petugas berpangkat AKP di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Aksi solidaritas wartawan dipicu kejadian pelarangan meliput pada Kamis(7/4) dan sebagai respon adanya kertas pemberitahuan yang ditempel pada kaca SPKT dengan tulisan "media cetak dan elektronik tidak boleh meliput dan mewawancarai korban, tersangka, KSPK dan anggota SPKT tanpa seizin Kapolresta Palembang".
Salah seorang wartawan, Hendra Dewa mengatakan aksi protes damai ini sebagai wujud ketidaksepahaman wartawan atas pelarangan yang dilakukan Polresta Palembang.
"Ini sama saja dengan menghalangi wartawan dalam mengumpulkan berita, dan ini tidak diperkenankan dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers," kata Dewa, wartawan media online ini.
Kapolresta Palembang Kombes Tjahoyono Prawoto menjelaskan bahwa tindakan ini diambil karena menjalankan perintah dari Mabes Polri melalui Kabid Humas Polda Sumsel.
"Sebaiknya jangan demo dulu, nanti dibicarakan dulu secara baik-baik dengan Kabid Humas Polda," kata dia.
Berita Terkait
Ketua PWI sebut pameran foto ANTARA tambah kualitas perayaan HPN 2024
Jumat, 16 Februari 2024 22:25 Wib
Pj Gubernur Sumsel menghargai fungsi media kawal kebijakan pemerintah
Jumat, 2 Februari 2024 10:15 Wib
Wartawan Australia dipecat gara-gara unggahan tentang Gaza
Jumat, 19 Januari 2024 9:38 Wib
Humas Polda Sumsel ajak wartawan beri informasi bermanfaat
Kamis, 11 Januari 2024 14:51 Wib
Polda Sumsel gandeng wartawan dalam ciptakan suasana kondusif Pemilu
Jumat, 1 Desember 2023 14:40 Wib
LKBN ANTARA gelar UKW di Kendari
Selasa, 8 Agustus 2023 21:38 Wib
Polisi terima laporan dugaan penganiayaan wartawan saat meliput kegiatan partai politik
Kamis, 27 Juli 2023 11:50 Wib
Wartawan Senior Kurnati Abdullah dalam kenangan, catatan Ilham Bintang
Rabu, 14 Juni 2023 21:36 Wib