Perusahaan wajib miliki armada penanggulangan kebakaran

id buoati kum kuryana azis, perusahaan, penanggulangan kebakaran, kebakaran lahan, kebakaran hutan

Perusahaan wajib miliki armada penanggulangan kebakaran

Ilustrasi - Prajurit TNI AD memadamkan kebakaran lahan gambut di Desa Palm Raya, Ogan Ilir, Sumsel. (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

Baturaja, (ANTARA Sumsel) - Perusahaan yang berdiri di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, wajib memiliki armada penanggulangan bahaya kebakaran sendiri, sehingga jika terjadi bencana kebakaran di area pabrik bisa cepat diatasi.

Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Azis dalam rapat persiapan rencana aksi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Baturaja, Kamis, mengemukakan jika perusahaan memiliki armada pemadam api penanggulangan kebakaran di lokasi pabrik dan hutan serta lahan bisa cepat diatasi.

"Saya intruksikan Dinas Penanggulangan Bencana Kebakaran (PBK) segera menyurati seluruh perusahaan agar memiliki mobil pemadam kebakaran milik sendiri," katanya.

Sementara, Sekda OKU Marwan Sobrie menambahkan pemerintah setempat merencanakan melakukan sosialisasi aksi penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan melibatkan seluruh Camat, Kapolsek, Komandan Koramil, serta kepala desa di wilayah itu.

Aksi penanggulangan tersebut, kata Sekda, akan memberikan penjelasan mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lahan agar terhindar dari kebakaran sehingga kabupaten tersebut tidak menjadi penyumbang asap ke daerah lain hingga menjadi bencana nasional.

Sosialisasi tersebut digelar pada 23 April di Gedung Kesenian Baturaja sebagai tindak lanjut instruksi Presiden RI No 11 tahun 2015 tentang kebakaran hutan dan lahan.

"Mereka inilah nantinya menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat betapa pentingnya menjaga hutan dan lahan agar tidak dibakar sembarangan," jelasnya.