Jangan terbitkan SPH diatas dua hektare

id kapolres musirawas, akbp herwansyah saidi, sph lahan , lahan, hutan

Jangan terbitkan SPH diatas dua hektare

Ilustrasi - Lahan perkebunan (ANTARA FOTO)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Kapolres Musirawas, Sumatera Selatan, AKBP Herwansyah Saidi mengimbau para camat dan kepala desa tidak menerbitkan surat pengakuan hak lahan masyarakat di atas dua hektare karena itu menyalahi peraturan.

"Selama ini para kepala desa dan camat mengeluarkan Surat Pengakuan Hak (SPH) lahan mencapai puluhan hektare untuk satu orang, sehingga berdampak pada tumpang tindih lahan," kata Kapolres AKBP Herwansyah Saidi kepada wartawan, Kamis.

Ia menjelaskan dalam penerbitan SPH lebih dari dua hektare itu telah menyalahi UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan tata cara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Presiden NO.36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum (Perpres 36/2005).

Akibat kesalahan prosedur selama ini banyak permasalahan konflik lahan di Kabupaten Musirawas akibat semua kepengurusan tanah yang ada selama ini tumpang tindih.

"Banyak kasus lahan yang SPH-nya dikeluarkan kepala desa dan camat rata-rata dia atas lima hingga puluhan hektare, padahal jelas itu menyalahi Undang-undang Pokok Agraria. SPH diberikan hanya dua hektare termasuk kepada kelompok tani.

Berdasarkan hasil inventarisasi konflik pertanahan mayoritas terjadi akiabt keluarnya SPH yang melebihi ketentuan, bahkan ada ganti rugi lahan berulang kali dan sertifikat kepemilikan dikeluarkan diatas lahan hak guna usaha (HGU).

"Atas kesalahan prosedur itu kami sudah berikan contoh tegas kepada dua orang Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Musirawas yakni Kasi Pendaftaran dan Kasi Pengukuran ditetapkan tersangka dengan dugaan korupsi," tandasnya.

Dengan demikian ia memberikan peringatan kepada para kepala desa jangan sampai mengeluarkan SPH menyalahi aturan hukum, apalagi SPH dikeluarkan untuk kawasan hutan.

"Menteri Kehutanan saja dijadikan tersangka masalah jual beli lahan hutan apalagi kepala desa dan camat, hal itu harus dijadikan pedoman jangan sampai kesalahan dipertahankan," ujarnya.

Sementara itu Bupati Musirawas Hendra Gunawan mengharapkan aparat pemerintahan mulai dari kepala desa hingga pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jangan sampai melanggar aturan, terutama dalam hal kepengurusan lahan.

"Saya ingatkan seluruh aparatur pemerintahan agar tidak mencari-cari kesalahan, jalani tugas dan pahami aturan walaupun maksudnya baik untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Ke depan para kepala desa dan camat harus meningkatkan koordinasi termasuk dengan instansi terkait soal penertiban SPH tanah, apalagi menyangkut hutan karena kawasan hutan menjadi perhatian Pemerintah pusat bahkan dunia, katanya.