Sumsel perketat pemberian izin lahan perkebunan

id pemprov sumsel, izin usaha perkebunan, izin lahan, raperda, kebakaran lahan, kebakaran lahan

Sumsel perketat pemberian izin lahan perkebunan

Rapat Paripurna DPRD Sumsel (Foto Antarasumsel.com/Susilawati/16)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Panitia Khusus II DPRD Sumatera Selatan meminta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di daerah itu untuk memperketat pemberian izin pembukaan lahan usaha perkebunan baru.

Juru bicara Panitia Khusus II DPRD Sumatera Selatan Robby Budi Puruhita menyampaikan hal itu terkait dengan pembahasan dan penelitian terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Palembang, Kamis.

Menurut dia, bagi korporasi harus lebih dulu mencantumkan desain manajemen dan sistem pengendalian risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah usahanya.

Selain itu, Pansus II DPRD Sumsel juga meminta Pemprov dan kabupaten/kota agar merancang mekanisme penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi masyarakat, petugas dan badan usaha yang berhasil mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Ia mengatakan hal itu sebagai upaya strategis dalam penanggulangan dan mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan. Pemprov, kabupaten dan kota harus meningkatkan koordinasi secara berkesinambungan dengan berbagai pihak termasuk TNI dan Polri.

Dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan ini menjadi perda maka Pemprov Sumsel agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.

Kemudian Perda ini perlu ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur, peraturan bupati, peraturan wali kota yang bersifat operasional dan teknis, ujar wakil rakyat tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengatakan kawasan hutan Sumsel mencapai seluas 3.466.900,50 hektare, perkebunan 1.800.000 Ha, lahan pertanian 752.000 Ha, lahan lainnya 1.564.320 Ha, dan lahan gambut 1.483.662 Ha.

Khusus lahan gambut, tersebar di enam kabupaten yakni Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, Muaraenim, Ogan Ilir dan Musirawas, katanya.