Distamben Musirawas amankan aset negara di kawasan hutan

id distamben musirawas, amankan aset negara, kawasan hutan, hutan

Distamben Musirawas amankan aset negara di kawasan hutan

Ilustrasi - Hutan (Foto Antarasumsel.com/Aw)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, menurunkan tim ke Desa Bumi Makmur, SP 6, untuk mengamankan berbagai aset negara, pasca penggusuran desa itu masuk dalam kawasan hutan konservari.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Musirawas Suhendi, Selasa, mengatakan aset negara yang akan diamankan itu adalah perangkat Pembangkit Listrik Tenaga Surya.

"Kita sudah menurunkan tim untuk menginventarisasi sejumlah perangkat Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang saat ini rumah warga penggarap kawasan hutan itu sudah dibongkar pemerintah," katanya.

Ia menjelaskan ada ratusan perangkat PLTS yang sudah terpasang karena permintaan masyarakat perambah saat itu, sebelum pemasangan PLTS itu belum ada tanda-tanda mereka akan dipulangkan ke daeranya masing-masing.

Perangkat PLTS itu akan dipindahkan ke daerah lain yang menjadi pemukiman baru sesuai permintaan warga, untuk melaksanakan kegiatan itu tim segerah melaporkan ke Bupati Musirawas H Hendra Gunawan, karena aset itu walalu sudah diserahkan ke masyarakat tetap aset pemerintah daerah.

Ada dua jenis PLTS yang telah terpasang dilokasi pemukiman tersebut, yaitu PLTS jenis meteran KWH dan PLTS yang memiliki bangunan gardu induk, saat ini kondisnya masih layak pakai.

Untuk PLTS jenis meteran KWH pemasangannya dilakukan Distamben yang sifatnya bantuan dari usulan masyarakat melalui kepala desa disahkan oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) tahun 2014.

Sedangkan untuk PLTS memiliki gardu induk itu dari bantuan pemerintah pusat melalui kementrian terkait, namun kedua jenis PLTS itu akan dipindahkan yang saat ini tim masih melakukan inventarisir untuk mengamankannya.

Pemindahannya nanti akan dibuatkan berita acara dan dilihat daerah mana saja yang sangat membutuhkan aliran listrik tersebut, khususnya desa diluar kawasan yang belum memiliki aliran listrik.

Menurut catatan daerah yang belum mendapatkan aliran listrik, antara lain Desa Sindang Laya dan Mukti Karya yang merupakan Desa HTI yang tidak masuk dalam kawasan hutan konservasi, ujarnya.

Kepala Dinas Kehutanan Musirawas EC Prikodesi melalui Kabid Pengamanan Hutan Risman Sudarisman mengatakan pihaknya telah melaporkan sejumlah aset negara itu kepada bupati dan meminta petunjuk mengenai pengelolaan aset tersebut.

"Terkait pengamanan PLTS tersebut semuanya sudah kami laporkan ke Bupati , hanya saja disayangkan sebelum bantuan tersebut diserahkan ke masyarakat Distamben tidak koordinasi dengan dinas kehuatanan, sehingga dalam kawasan itu ada aset negara," tandasnya.

Ia mengharapkan kedepan hal itu tidak terulang dan semua aset negara yang akan dipasang pada dusun dan desa dekat kawasan harus koordinasi dulu dengan dinas kehutanan, jangan sampai ada aset negara dalam kawasan tanpa persetujuan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Saat ini tim terpadu terus membersihkan kawasan hutan dari tanaman perambah karena akan dikembalikan kembali hijau, apa lagi kawasan hutan itu merupakan habitat gajah liar dan hewan dilindungi lainnya.

Kawasan hutan konservasi yang sudah dirambah masyarakat itu luas seluruhnya mencapai 2.100 hektare, berada di kawasan Cawang Gumilir dekat Hutan Tanaman Industri (HTI).

Ia mengatakan berdasarkan catatan dari 2.100 hektare itu terdiri atas 1.500 hektare dirambah masyarakat pendatang, politisi, oknum pejabat perkebunan dan sisanya dikuasai oleh pemilik modal (Cukong) yang berdomisili di Kabupaten Musirawas.

Pengambil alihan itu menindaklanjuti surat edaran bupati awal Januari 2016 karena secara hukum hutan tersebut milik negara tidak bisa diperjual belikan atau dikuasai oleh siapapun secara pribadi.

"Untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, maka kita akan menghentikan segala aktifitas pengelolaan perkebunan dalam kawasan yang dikuasai masyarakat maupun cukong tersebut,"jelasnya.

Ia mengatakan sebelum melakukan pengembilan alih kawasan hutan konservasi itu, pihaknya sudah mensosialisasikan agar warga yang bermukim dikawasan tersebut dapat mengosongkan pemukiman itu secapat mungkin.

Kawasan hutan yang berada di Cawang Gumilir merupakan tempat perlintasan dan kehidupan gajah, setelah dirambah masyarakat dan perusahaan swasta habitat gajah itu habis, kedepan kawasan itu akan dikembalikan pada fungsi awal, jelasnya.