Pemerintah jangan semena-mena ambil alih kawasan hutan

id dprd musirawas, kawasan hutan konservasi, hutan, perambah hutan, pemkab musirawas

Pemerintah jangan semena-mena ambil alih kawasan hutan

Ilustrasi - Kawasan Hutan (Foto Antarasumsel.com/13/Awi)

Musirawas, (ANTARA Sumsel) - DPRD Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, menyarankan kepada pemerintah daerah dalam mengambil alih kawasan hutan konservasi yang selama ini digarap ratusan perambah harus dilakukan secara manusiawi dan jangan semena-mena.

Anggota DPRD Musirawas Waisun Wais, Senin menanggapi hal itu karena pihaknya mendapat keluhan dari para perambah bahwa dalam pengosongan kawasan itu petugas bertindak kurang manusiawi.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Musirawas kurang sosialisasi dalam hal pengambil alihan kawasan hutan konservasi Benakat Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, seluas 2.700 hektare.

Penggusuran pemukiman masyarakat Desa Cawang Gumilir melalui Dinas Kehutanan terkesan sewenang-wenang, mestinya sebelum penggusuran harus ada sosialisasi sehingga mereka bisa mempersiapkan diri untuk keluar dari kawasan tersebut.

"Kami tidak menghalangi pengambil alihan kawasan itu asal sudah memenuhi prosedur," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musirawas EC Priskodesi kepada wartawan mengatakan, pengambil alihan hutan kawasan itu sudah melalui prosedur dan disetujui pemerintah pusat serta melakukan sosialisasi.

Bila masih ada perambah yang mengaku tidak mengetahui akan dikeluarkan dari kawasan itu, hanya satu dua kepala keluarga saja, mungkin saat petugas sosialisasi ke lapangan mereka sedang tidak berada di tempat.

Tapi masalah itu bukan menjadi hambatan karena sosialisasi sudah dilakukan beberapa bulan sebelum penggusuran dan tidak mungkin masih ada perambah yang tidak tahu.

"Kami menargetkan kawasan hutan konservasi Benakat Semangus seluas 2.700 hektare itu harus dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan, karena merupakan habitat gajah liar dan lainnya," tuturnya.

Kawasan itu memang sejak lama akan diambil alih, namun banyak kendala yang menghadang apalagi dalam kawasan itu sebagian besar dikuasai orang-orang tertentu.

Ia menjelaskan dari 2.700 hektare kawasan itu baru dibersihkan sekitar 225 hektare, sedangkan sisanya masih dalam proses pengambil alihan bersama tim gabungan.

Salah satu upaya pengambil alihan lahan itu, pihaknya sudah memasang papan imbauan di setiap rumah warga bahwa mereka akan dikeluarkan paling lambat tanggal 27 Maret 2016.

Dalam pembersihan termasuk pembongkaran bangunan dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari Polri, TNI dan Polhut, serta dibantu petugas perusahaan PT MHP.