Saksi ungkap peran penting istri bupati Muba

id kasus muba, korupsi muba, bupati muba, Lucianty, istri bupati muba, tipikor, sidang tipikor

Saksi ungkap peran penting istri bupati Muba

Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Pachri Azhari (kiri) dan istri Lucianty Pachri (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukum saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/3).

....Apa peran dari terdakwa II ini (Lucianty), dia bukan pejabat pemerintah, bukan juga anggota DPRD Muba, tapi mengapa ikut urusan suami. Apa di Muba ini ada `Pak Pati` dan `Bu Pati`....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Salah seorang saksi kasus suap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ke anggota DPRD mengungkapkan peran penting istri bupati Lucianty dalam penentuan jumlah uang yang akan dibagikan ke anggota, ketua fraksi, dan pimpinan dewan.

Saksi Bambang Karyanto selaku mantan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Musi Banyuasin memberikan keterangan dalam persidangan dengan terdakwa bupati Pahri Azhari dan Lucianty di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.

"Saya menyaksikan Ayuk (Lucianty, red) sempat marah-marah dan berkata `alangkah banyaknya` ketika diberikan catatan jumlah uang yang diinginkan anggota DPRD oleh Kepala BPKAD Samsuddin Fei. Saat itu kejadian di salah satu ruangan rumah bupati tanggal 13 Februari," kata Bambang Karyanto yang sudah terlebih dahulu divonis hakim.

Kemudian, terdakwa II yakni Lucianty menghitung-hitung pada selebar kertas mengenai pembagian uang bagi pimpinan, ketua fraksi dan anggota DPRD sehingga keluar angka Rp11,8 miliar dari permintaan awal Rp20 miliar.

"Kertas tulisan Ayuk diberikan Samsuddin Fei kepada saya, dan saya langsung pulang ke rumah. Pada malamnya, saya bertemu dengan Wakil Ketua DPRD yakni Adam Munandar dan Darwin AH. Dalam pertemuan itu Darwin marah, dan mengatakan bahwa ini penghinaan, sehingga kertas tulisan Lucianty itu saya remat dan buang," kata Bambang.

Mendengar keterangan saksi itu, anggota Majelis Hakim Zuraidah mempertanyakan mengapa Lucianty dapat turut serta dalam urusan antara eksekutif dan legislatif mengingat hanya sebatas istri bupati.

Saksi pun menjawab bahwa sedari awal Samsuddin Fei, PNS yang menjadi penghubung antara Pemkab dan DPRD selalu berkonsultasi dengan Lucianty.

"Apa peran dari terdakwa II ini (Lucianty), dia bukan pejabat pemerintah, bukan juga anggota DPRD Muba, tapi mengapa ikut urusan suami. Apa di Muba ini ada `Pak Pati` dan `Bu Pati`," kata Zuraidah.

Dalam keterangan sebagai saksi itu, Bambang menyatakan bahwa Lucianty juga menyediakan dana untuk setoran pertama dana suap ke anggota DPRD yakni Rp2,65 miliar, dan setoran kedua senilai Rp200 juta untuk empat orang pimpinan DPRD.

Selain itu, menjelang batas akhir pengesahan laporan pertanggungjawaban bupati, Lucianty sempat menelpon Bambang dengan mengatakan akan membayar sisa komitmen.

Terkait keterangan saksi itu, Lucianty pun menyangkal.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Saiman dengan anggota Zuraidah dan Sobandi ini, Lucianty membantah memberikan kertas bertuliskan angka Rp11,8 miliar ke Samsuddin Fei untuk diserahkan ke Bambang Karyanto.

"Saya hanya mengatakan alangkah banyaknya setelah melihat catatan Samsuddin Fei Rp20 miliar, saya juga tidak pernah memberikan jaminan akan membayarkan sisa kesepakatan karena uang saya yang dipinjam Samsuddin Fei untuk setoran pertama saja belum dikembalikan," kata Lucianty.

Kasus suap yang melibatkan Pemkab Muba dan DPRD Muba ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Karyanto (Anggota DPRD) pada 19 Juni 2015.

Pada saat ini, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan suap yang menjadi ansuran ketiga yakni senilai Rp2,56 miliar, sementara ansuran pertama Rp2,65 miliar dan ansuran kedua Rp200 juta sudah diserahkan lebih dahulu.

Pemkab dan DPRD sudah saling bersepakat dengan nilai suap Rp17,5 miliar untuk menggolkan RAPBD Muba 2015 dan Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2014.

Kasus suap yang melibatkan Pemkab Muba dan DPRD Muba ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Kariyanto (Anggota DPRD) pada 19 Juni 2015.

Pada saat ini, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan Rp17,5 miliar atau ansuran ketiga yakni uang senilai Rp2,59 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.