PHRI Sumsel ingatkan hotel tak "perang tarif"

id phri sumsel, ketua phri sumsel, Herlan Aspiudin, hotel, palembang, perang tarif, gmt palembang

PHRI Sumsel ingatkan hotel tak "perang tarif"

Ketua PHRI Sumatera Selatan Herlan Aspiudin. (Foto Antarasumsel.com/Evan Ervani)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sumatera Selatan kembali mengingatkan kepada para pengelola hotel di wilayah provinsi setempat agar tidak "perang tarif" untuk meningkatkan hunian kamar.

"Dalam kondisi sepi boleh saja pengelola hotel membuat kerja sama dan program menginap dengan penawaran potongan harga khusus, namun jangan terkesan bersaing tidak sehat menawarkan tarif kamar di bawah ketentuan," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan Herlan Aspiudin, di Palembang, Minggu.

Menurut dia, pengelola hotel dituntut kreatif untuk menerapkan strategi bisnis yang dapat membuat tingkat hunian berada pada posisi yang bagus, namun harus memperhatikan aturan main terutama dalam penetapan potongan tarif kamar.

Sesuai ketentuan, hotel dengan kelas bintang tiga harus menerapkan tarif kamar minimal Rp300.000 per kamar per hari, sedangkan hotel bintang empat minimal tarif kamarnya Rp500.000, dan hotel bintang lima minimal Rp800.000 per hari per kamar.

Jika pengelola hotel ingin memberikan penawaran harga khusus pada momentum tertentu untuk mendongkrak jumlah penghuni kamarnya kepada masyarakat umum, instansi pemerintah, dan perushaaan, harus memenuhi ketentuan tarif minimal tersebut jika tidak ingin dikenakan sanksi, katanya.

Dia menjelaskan, untuk menciptakan persaingan bisnis hotel secara sehat, pihaknya berupaya melakukan pembinaan dan mendorong pengelolanya kreatif, serta secara acak melakukan pengawasan penerapan tarif kamar pada sejumlah hotel yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah kerja PHRI Sumsel.

Jika dalam pengawasan ditemukan hotel melakukan pelanggaran ketentuan dalam menetapkan tarif kamar, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan.

Sesuai ketentuan sanksi yang diberikan kepada hotel yang terbukti melakukan pelanggaran tarif kamar, dalam bentuk teguran ringan hingga berat, serta bagi hotel yang tidak mengindahkan teguran akan dikenakan penerapan sanksi penurunan kelas bintang, ujar Herlan.