Dishubkominfo tindak pengusaha dirikan tower tanpa izin

id dihubkominfo musirawas, tower, kepala dihubkominfo musirawas, ari narsa

Dishubkominfo tindak pengusaha dirikan tower tanpa izin

Ilustrasi - Tower pemancar telekomunikasi (Foto Antarasumsel.com/Awi)

Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, akan menindak tegas para pengusaha yang mendirikan tiang tower komunikasi tanpa izin tapi sudah beroperasi.

"Harus ada izin karena itu akan membahayakan dan merusak barang-barang elektronik warga sekitar juga merugikan daerah," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Musirawas Ari Narsa, Kamis.

Ia mengimbau tiga tower yang belum ada izin di tiga lokasi dalam Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu secepatnya mengurus izin operasi, karena warga sekitar resah.

Berdasarkan laporan masyarakat ketiga tower yang belum berizin itu berada di Desa Tambangan, SP1 dan SP 3 Kecamatan BTS Ulu.

"Ada sekitar tiga tower yang belum mempunyai izin telah beroperasi. Tiga tower itupun terbagi dalam tiga provider yakni XL, Telkomsel, dan TBG," jelasnya.

Jumlah tower yang ada di 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Musirawas tercatat 109 unit, seluruhnya sudah memiliki izin, tower itu di antaranya milik Indosat, Telkomsel, XL, Protelindo, Koroda dan PT Kin.

Sedangkan tiga unit di Kecamatan BTS Ulu itu hingga saat ini belum memiliki izin, tapi sudah beroperasi saat hujan disertai angin kecang dan petir, banyak alat elektronik warga yang rusak.

"Kami mendesak perusahaan harus mengganti rugi alat-alat elektronik warga itu, bila tidak dikhawatirkan masyarakat akan marah dan merugikan perusahaan pemilik tower itu sendiri," ujarnya.

Namun setelah dicek oleh petugas Dishubkominfo ketiga tower itu masih dalam proses pengurusan izin, tapi sudah beroperasi hal itu menyalahi aturan yang berlaku dan harus dipertanggung jawabkan perusahaan.

"Kami akan menindak perusahaan itu asal ada keluhan masyarakat dan menunjukan bukti kerusakan alat rumah tangga, karena perusahaan itu sudah beroperasi tanpa izin," tandasnya.

Sudah menjadi kewajiban provider mengganti alat ataupun barang elektronik milik masyarakat yang rusak, dengan catatan harus diperiksa dan diakibatkan oleh tower tersebut.

Sementara tower yang sudah memiliki izin antara lain milik Indosat, Telkomsel, XL, Protelindo, Koroda dan PT Kin sudah mempunyai anti petir.

Namun setiap bulannya harus dicek anti petir tersebut oleh pihak provider, bila bermasalah ataupun rusak bisa cepat dilakukan perbaikan, ujar dia.