Warga Bukit Munggu Muaraenim terancam digusur

id pengusuran, warga bukit munggu, perluasan pabrik ptba, ptba

Warga Bukit Munggu Muaraenim terancam digusur

Salah satu rumah di kawasan Bukit Munggu dan Bedeng Kresek, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim terancam digusur karena masuk dalam areal perluasan pabrik PT Bukit Asam. (Foto Antarasumsel.com/Banu Sungkowo/16)

....Bisa dikatakan warga menolak karena harga sangat rendah, selain itu dari PTBA juga tidak transparan dalam penawarannya baik mengenai ganti rugi tanah dan ganti rugi bangunan....
Muaraenim, Sumatera Selatan, (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 300 Kepala Keluarga (KK) di kawasan Bukit Munggu dan Bedeng Kresek, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim terancam digusur karena masuk dalam areal perluasan pabrik PT Bukit Asam.

Ketua komunitas warga setempat yang tergabung dalam Anak Gusuran Tambang PT Bukit Asam (PTBA) Westi di Muaraenim, Rabu, mengatakan, rencana relokasi lahan ini telah meresahkan warga karena nilai ganti rugi tanah dan bangunan yang ditawarkan dianggap tidak sesuai.

"Bisa dikatakan warga menolak karena harga sangat rendah, selain itu dari PTBA juga tidak transparan dalam penawarannya baik mengenai ganti rugi tanah dan ganti rugi bangunan," kata Westi.

Ia mencontohan satu unit rumah warga hanya dihargai Rp49 juta dalam kondisi bangunan permanen.

"Warga menilai banyak terjadi kejanggalan dalam inventaris tanah dan bangunan karena hanya menilai luas lahan tanpa mempertimbangkan bangunannya yakni dinding dan atap serta lantai," kata dia.

Ia mengemukakan pada dasarnya warga mau menjual rumah tapi dengan harga yang sesuai sehingga dapat membeli rumah lain.

"Warga pun semakin resah karena dalam negosiasi ini perusahaan melibatkan Jaksa Pengacara Negara yang seolah-olah mengintimidasi," kata dia.

Senada, Lusi Septroani, warga Bukit Munggu mengatakan kecewa dengan harga yang ditetapkan perusahan mengingat luas bangunannya mencapai 63 meter persegi, berbentuk bangunan permanen yang hanya dinilai sebesar Rp28.957.275.

"Jika uang ini saya terima, apakah saya bisa membeli rumah lagi dengan uang Rp28 juta itu," kata dia.

Sigit, warga Bukit Munggu Kelurahan pasar Tanjung Enim menambahkan bahwa dirinya sudah beberapa kali ditawari ganti rugi tanah dan bangunan oleh perusahaan tapi tetap tidak menemukan kesepakatan.

"Sudah dua kali dipanggil perusahaan, juga ada Jaksa Pengacara Negara-nya, tapi tetap saja tidak sepakat karena harga terlalu rendah," kata dia.

Dalam negosiasi itu, perusahaan juga meminta dirinya segera mengosongkan rumah karena dianggap telah melanggar izin pinjam pakai kawasan hutan No SK 396 Kemenhut-II/20-08 di Rt 04 Rw 05 Kelurahan Pasar Tanjung Enim.

"Saya melihat seperti ada upaya tidak mau ganti rugi. Salah satu indikatornya, untuk harga ganti rugi tanah dan bangunan itu disamakan saja untuk rumah bangunan permanen dan semipermanen," kata dia. .

Terkait dengan keluhan warga ini, Sekretaris Perusahaan PTBA Joko Pramono mengatakan bahwa proses sedang berjalan (negosiasi) dan perusahaan sangat mengharapkan warga dapat bekerja sama.

"Saat ini masih berjalan setelah menyelesaikan tahapan inventarisasi. Untuk penggantian, perusahaan sendiri sudah didampingi Kejaksaan Negeri Muaraenim, Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan serta instansi terkait untuk menghindarkan proses yang tidak wajar," kata Joko Pramono.