Polisi bekuk tersangka begal motor di Palembang

id polisi, polresta palembang, begal, pencuri, rampok, kriminal

Polisi bekuk tersangka begal motor di Palembang

Ilustrasi (Antarasumsel.com)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Personel Polresta Palembang di Sumatera Selatan membekuk seorang tersangka pembegal sepeda motor, yang sudah menjadi target operasi sejak sepekan terakhir.

Tersangka Selamet Susanto (22) ditangkap polisi ketika sedang menggunakan narkoba jenis sabu di kediamannya Simpang Dogan Lorong Dempo Raya Perumnas Palembang, Minggu.

Kasat Intel Polresta Palembang Kompol Budi Santoso mengatakan penangkapan tersangka ini menindaklanjuti laporan korban pada 14 Februari 2016.

Korban Ardan Satria (38), warga Jalan Tanggul I Perumahan PU Kenten Talang Kelapa mengatakan bahwa kejadian berawal ketika melintasi kawasan Tanjung Api Api.

Saat berada di Jalan HM Noerdin Pandji atau sekitar 200 meter sebelum lampu merah bandara, korban menghentikan sepeda motor Honda Beat warna hitam oranye dengan nomor polisi BG-3936-AAF untuk buang air kecil.

"Setelah buang air kecil, korban hendak menaiki motornya, kemudian datang tersangka bersama tiga rekannya yakni Kuyung, Edo dan Usro yang langsung mengancam korban dengan senjata api rakitan. Kemudian tersangka mengambil motor milik korban beserta tas koper," kata Kasat Intel itu pula.

Atas laporan korban tersebut, polisi menyelidiki keberadaan salah satu pelaku di rumah kontrakan dua pintu milik rekannya, Kuyung di Jalan Tanjung Api-Api belakang Perum Bandara Residence.

"Tersangka ini sudah sangat meresahkan karena berulangkali melakukan begal dengan mengunakan senjata api. Saat ditangkap, ia sedang pesta sabu-sabu dan mencoba melawan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya," kata dia lagi.

Ia mengemukakan, saat beraksi pelaku bersama tiga rekannya Kuyung, Eko dan Usro (DPO) berboncengan dengan menggunakan satu sepeda motor Yamaha Mio J warna putih.

"Dari tangan tersangka, diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN dengan lima amunisi beserta seperangkat alat penghisap sabu-sabu, dan sepeda motor korban yang belum terjual. Tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar dia.

Tersangka Selamet mengaku aksi kejahatan itu pertama kali dilakukannya, karena tergiur setelah mengamati korban hanya seorang diri.

"Baru sekali inilah. Senjatanya punya Kuyung, sedangkan beli sabu-sabu dari Yusuf, warga Plaju. Motor belum sempat dijual karena waktu mau mengambil justru ditangkap polisi di rumah," kata dia.