Enam tersangka korupsi Muba masuk rutan Palembang

id tersangka kasus muba, kasus korupsi muba, ott kpk,

Enam tersangka korupsi Muba masuk rutan Palembang

Sidang perdana kasus penyuapan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel. (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Enam tersangka dugaan korupsi RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin, Suamtera Selatan 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014 sebesar Rp2,56 miliar, Kamis, dipindahkan ke Rumah Tahanan Palembang setelah sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta sejak pertengahan Desember 2015.

Keenam tersangka, Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari, Ketua DPRD Kabupaten Muba Raymon Iskandar, dan tiga wakil ketua DPRD Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri ditahan di Rumah Tahanan Pakjo, sedangkan Lucianty (istri Pahri) dimasukkan ke Lapas Merdeka.

Rombongan tersangka ini tiba di Rutan Pakjo Palembang sekitar pukul 16.15 WIB dengan mengunakan tiga mobil dengan pengawalan mobil dan motor Patwal Polisi yang berpakaian dinas dengan senjata lengkap.

Para tersangka ini dikawal JPU dari KPK saat turun dari mobil hingga memasuki rutan.

Saat memasuki Rutan Pakjo, Pahri terlihat sehat dengan berjalan cepat menuju pintu utama, sedangkan Raymon, Aidil dan Darwin tampak membawa tas jinjing, dan Islan terlihat membawa tas ransel yang cukup besar.

Kelima tersangka terburu-buru berjalan dan tidak menjawab sepatah kata pun saat ditanya awak media mengenai kabar mereka.

Kepala Rutan Pakjo Palembang Yulius Sahruza mengatakan rutan telah menerima pelimpahan tersangka dari KPK yang sebelumnya ditahan di Rutan Guntur terkait kasus dugaan suap R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014 sebesar Rp2,56 miliar.

"Waktu penahanan ini selama 20 hari kedepan. Sesuai aturan mereka akan dimasukan dalam ruang isolasi dua hingga tujuh hari ke depan," kata dia.

Sebelum disatukan di blok Tipikor, para tersangka terlebih dahulu akan melakukan urusan admistrasi serta tes kesehatan dari pihak Rutan.

Kemudian mereka akan dimasukan dalam kamar isolasi berpenghuni enam orang, dengan ukuran 3x5 meter, dan ranjang yang terbuat dari coran semen serta toilet di dalamnya.

Terkait pengamanan bagi kelima tersangka akan berjalan normal seperti biasa, sama halnya dengan 95 tahanan Tipikor lainnya.

Sedangkan untuk pelayanan, para tersangka akan sama dengan warga binaan yang lain, seperti kerabat hanya boleh berkunjung pada Senin-Kamis dan Sabtu.

JPU KPK Taufik Nurgoro M Wiraksajaya dan Bambang mengatakan, dalam perkara ini akan ada tiga JPU yang menangani kasus ini dengan dua berkas terpisah. Berkas pertama bagi Pahri dan Istri, kemudian berkas kedua untuk para Ketua dan Wakil Ketua DPRD Muba.

"Dalam 20 hari ke depan, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani persidangan. Untuk bupati dan istri akan kita kenakan pasal 5 sebagai pemberi suap, sedangkan para pimpinan DPRD akan dikenakan pasal 12 sebagai penerima suap," kata dia.

Kasus suap yang melibatkan Pemkab Muba dan DPRD Muba ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Kariyanto pada 19 Juni 2015.

Pada saat ini, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan Rp17,5 miliar atau ansuran ketiga yakni uang senilai Rp2,55 miliar. Sebelumnya sudah diserahkan Rp2,65 miliar dan Rp200 juta.

Kasus suap Pemkab Musi Banyuasin ke anggota DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Muba dan Pengesahan APBD.