Bupati dilarang angkat kepala dinas catatan sipil

id karo pemerintahan pemprov sumsel, edward chandra, catatan sipil

Bupati dilarang angkat kepala dinas catatan sipil

Ilustrasi - Seorang petugas tengah melayani pembuatan akta kelahiran di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).(Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Bupati dan wali kota dilarang mengangkat secara langsung pejabat kepala dinas catatan sipil karena sesuai peraturan saat ini harus melalui Menteri Dalam Negeri, kata Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumatera Selatan Edward Chandra.

"Selama ini bupati dan wali kota langsung mengangkat pejabat kepala dinas tersebut dan sekarang tidak diperbolehkan lagi," kata Edward di Palembang, Kamis.

Menurut dia, larangan tersebut karena sudah ada Peraturan Mendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat catatan sipil.

Dalam Peraturan Mendagri itu antara lain bila mengangkat pejabat eselon II khusus membidangi kependudukan harus diusulkan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur.

"Harus ada tiga nama yang diusulkan dan nantinya Mendagri yang memilih," katanya.

Jadi bila bupati dan wali kota memaksakan diri untuk mengangkat kepala dinas catatan sipil maka seluruh pembuatan atau penerbitan kartu keluarga dan KTP dinyatakan tidak sah, ujar dia.

Lebih lanjut dia mengatakan Peraturan Mendagri itu akan diberlakukan dalam waktu dekat ini karena suratnya baru keluar.

Ketika ditanya tentang kepala dinas catatan sipil yang sedang menjabat sekarang ini, dia mengatakan, itu akan didata dan selanjutnya diusulkan ke Mendagri untuk mendapat persetujuan.

"Jadi harus dibuat surat keputusan baru bagi pejabat yang ada sekarang ini supaya jabatannya sah," ujar dia.

Oleh karena itu pemprov akan mengirimkan surat kepada seluruh wali kota dan bupati agar mengikuti aturan tersebut.

Namun, lanjut dia, yang paling mendesak saat ini mengirimkan nama pejabat kepala dinas catatan sipil yang ada untuk disetujui Mendagri.