Palembang, (ANTARA Sumsel) - Seorang terdakwa pembunuh siswa SMA di Palembang dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup atas tindakan pembunuhan berencana.
Terdakwa Ariansyah (28) yang didakwa atas pembunuhan terhadap Rahma Della mendengar pembacaan tuntutan JPU Ursula Dewi di sidang Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa yang juga seorang guru SMA Sampoerna terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP.
"Menuntut terdakwa Ariansyah dengan hukuman pidana seumur hidup. Dikarenakan perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban, terpenuhi unsur dilakukan dengan sengaja dan berencana,"tegas JPU.
Atas putusan ini majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean meminta terdakwa Ariansyah untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum yang mendampinginya dengan memberikan waktu selama satu minggu untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan.
"Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa," kata Firman.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa Suwito Winoto dan Efran Yuliandri mengatakan, tuntutan pidana penjara seumur hidup dari jaksa dinilai terlalu tinggi dengan menjerat terdakwa denvan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pastinya akan disiapkan pembelaan. Selama persidangan terdakwa sudah mengakui dan menyesal. Terdakwa hanya berniat mencuri dan tidak ada melakukan pembunuhan. Jadi pasal 340 KUHP yang diterapkan dinilai tidak tepat," ujar Suwito.
Terdakwa awalnya berniat mencuri, bukan membunuh sehingga pledoi nanti meminta hakim menggunakan pasal 365 KUHP.
"Paling tidak hukumnya tidak seumur hidup. Nanti didalam pembelaan akan disampaikan," katanya.
Seusai persidangan terdakwa yang dikawal ketat oleh petugas masih sempat dicekik oleh seorang perempuan dan dipukuli anak kecil kerabat korban.
Petugas pun harus bersusah payah membawa terdakwa ke sel tahanan, sementara perempuan yang mencekiknya langsung pingsan.
Terungkap dalam persidangan, korban atas nama Rahman Della (18) seorang pelajar yang baru saja lulus dari pendidikan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Palembang, ditemukan tewas dengan keadaan bersimbah darah di dalam kamar rumahnya Jalan Sukabangun II Lorong Beringin No 1765 Rt 67 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (9/7/2015) sekitar pukul 10.30.
Korban yang akrab disapa Radel dan merupakan anggota Paskibraka Provinsi Sumsel tahun 2014 itu ditemukan tewas dengan luka parah di leher.
Selang beberapa hari kemudian, petugas gabungan Sat Reskrim Polresta Palembang dan Polsek Sukarami akhirnya berhasil melakukan penyelidikan dan membekuk terdakwa Ariansyah.
Berita Terkait
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib
Kuasa hukum minta hakim bebaskan Dadan dari semua dakwaan dan tuntutan
Kamis, 29 Februari 2024 16:17 Wib
Jaksa tuntut lima tahun penjara oknum polisi gelapkan dana primkoppol
Senin, 18 September 2023 15:44 Wib
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara
Rabu, 13 September 2023 14:56 Wib
Korban penipuan SIUP nilai jaksa tak maksimal dalam susun tuntutan
Rabu, 23 Agustus 2023 16:03 Wib
Mario Dandy kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara
Selasa, 22 Agustus 2023 13:17 Wib
Terdakwa pembunuhan perangkat desa divonis 13 tahun penjara
Jumat, 2 Juni 2023 16:59 Wib
Ini alasan vonis Richard Eliezer terpangkas 10 tahun enam bulan dari tuntutan jaksa
Rabu, 15 Februari 2023 14:18 Wib