RSUD diminta tak telantarkan pasien DBD BPJS

id demam berdarah, demam berdarah dengue, dbd, rsud lubuklinggau

RSUD diminta tak telantarkan pasien DBD BPJS

Pasien penderita DBD sedang menjalani perawatan di rumah sakit setempat (Foto Antarasumsel.com/ Evan Ervani/15)

Lubuklinggau, (ANTARA Sumsel) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuklinggau diharapkan tidak menelantarkan pasien peserta asuransi kesehatan itu khususnya penderita Demam Berdarah Dengue (DBD), kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Novi Kurniadi.

Hal itu dikemukakannya di Lubuklinggau, Selasa, terkait dengan adanya informasi salah seorang pasien DBD peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terlantar di salah satu rumah sakit daerah itu, karena tanggungan biayanya tidak mencukupi.

Ia menegaskan pelayanan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan itu pelayanannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no.26 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketika dinas kesehatan kabupaten/kota maupun provinsi, telah menetapkan suatu daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) jangkitan DBD misalnya, maka penanganannya tanggung jawab pusat maupun pemerintah daerah.

"Kalau pemerintah daerah tak mampu membiayai pasien peserta BPJS Kesehatan yang terjangkit DBD itu, maka harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk pendanaannya," jelasnya.

Berdasarkan laporan sementara dari Rumah Sakit Siti Aisyah, Kota Lubuklinggau dari 77 pasien terjangkit DBD itu ada sekitar 18 orang peserta BPJS, penangannya harus disamakan dengan pasien lainnya.

"Kami sedang berkoordinasi dengan anggota DPRD Kota Lubuklinggau untuk menjelaskan regulasinya agar pasien peserta BPJS itu tidak ditelantarkan," katanya.

Bagi pasien peserta BPJS yang merasa kurang pelayanan dari tenaga rumah sakit, agar bersabar karena penderita DBD di wilayah Kota Lubuklinggau cukup banyak bahkan kekurangan tempat perawatan, ujarnya.

Direktur Rumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau dr Mast Idris mengatakan hingga saat ini semua psien penderita DBD terlayani, namun bila dirawat di ruangan lain itu karena fasilitas perawatan ruang utama sudah penuh.

"Kami melakukan pelayanan itu sesuai instruksi Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe bahwa seluruh pasien DBD harus diprioritaskan pelayannya," ujarnya.

Salah seorang pasien penderita DBD sempat salah paham karena mendapatkan informasi bahwa pasien penderita DBD pengobatannya tidak bisa ditanggung BPJS, sedangkan pihaknya setiap bulan membayar dana BPJS.

Namun setelah mendapat penjelasan dari Direktur Rumah Sakit Siti Aisyah, baru ia mengerti, tapi sudah terlanjur bicara keluar bahkan terekspose oleh media.

"Saya minta maaf atas kesalahpahaman tersebut dan sekarang sudah mendapat pelayanan cukup baik para perawat, meskipun sempat dirawat di ruangan lain yang cukup darurat," ujarnya.