Palembang, (ANTARA Sumsel) - Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kepariwisataan Sumatera Selatan masuk dalam program legislasi daerah tahun 2016, karena sudah diusulkan oleh pihak eksekutif.
"Ada tujuh rancangan peraturan daerah yang diusulkan termasuk tentang penyelenggaraan kepariwisataan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumatera Selatan Usman Effendi di Palembang, Selasa.
Menurut dia, tujuh Raperda itu tentang Kebun Raya Sriwijaya, Raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan kepariwisataan, rencana induk pembangunan kepariwisataan, pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta tata ruang wilayah, dan Raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sekarang ini baru tujuh raperda itu yang diusulkan pihak eksekutif untuk dibahas pada 2016, katanya.
Ia mengatakan mereka menargetkan dalam setahun itu menyelesaikan sebanyak 20 raperda baik yang diusulkan eksekutif maupun inisiatif DPRD.
"Jadi, dengan begitu maka selama periode kami sebanyak 100 raperda yang dihasilkan oleh DPRD Sumsel," ujarnya.
Sementara mengenai raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan itu sesuai dengan kondisi sekarang ini dalam menghadapi MEA perlu regulasi pendukung.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel bersinergi dengan DPRD Banyuasin susun raperda
Minggu, 3 Maret 2024 18:54 Wib
Kemenkumham Sumsel harmonisasi ratusan raperda usulan pemprov
Selasa, 28 November 2023 19:06 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel harmonisasi 164 raperda-75 raperkada
Minggu, 26 November 2023 9:03 Wib
Kemenkumham Sumsel harmonisasi 68 raperda dan 44 raperkada
Senin, 25 September 2023 13:20 Wib
Kemenkumham Sumsel harmonisasikan Raperda OKU Selatan dan OKU Timur
Kamis, 21 September 2023 11:57 Wib
Kemenkumham Sumsel harmonisasikan Raperbup Muara Enim dan OKU Selatan
Rabu, 23 Agustus 2023 7:17 Wib
Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Sumsel TA 2023
Jumat, 4 Agustus 2023 21:22 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan praharmonisasi Raperda OKU Selatan
Selasa, 30 Mei 2023 17:03 Wib