Raperda kepariwisataan Sumsel masuk program legislasi 2016

id raperda, raperda kepariwisataan, program legislasi, kebun raya sriwijaya

Raperda kepariwisataan Sumsel masuk program legislasi 2016

Ilustrasi (Foto antarasumsel.com/Susilawati)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kepariwisataan Sumatera Selatan masuk dalam program legislasi daerah tahun 2016, karena sudah diusulkan oleh pihak eksekutif.

"Ada tujuh rancangan peraturan daerah yang diusulkan termasuk tentang penyelenggaraan kepariwisataan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumatera Selatan Usman Effendi di Palembang, Selasa.

Menurut dia, tujuh Raperda itu tentang Kebun Raya Sriwijaya, Raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan kepariwisataan, rencana induk pembangunan kepariwisataan, pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta tata ruang wilayah, dan Raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sekarang ini baru tujuh raperda itu yang diusulkan pihak eksekutif untuk dibahas pada 2016, katanya.

Ia mengatakan mereka menargetkan dalam setahun itu menyelesaikan sebanyak 20 raperda baik yang diusulkan eksekutif maupun inisiatif DPRD.

"Jadi, dengan begitu maka selama periode kami sebanyak 100 raperda yang dihasilkan oleh DPRD Sumsel," ujarnya.

Sementara mengenai raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan itu sesuai dengan kondisi sekarang ini dalam menghadapi MEA perlu regulasi pendukung.