YLK Sumsel bantu sosialisasikan transaksi nontunai

id nontunai, transaksi, transaksi nontunai, ylk sumsel, bantu sosialisasi transaksi non tunai, lindungi konsumen

YLK Sumsel bantu sosialisasikan transaksi nontunai

Ketua YLK Sumsel Hibzon Firdaus SH. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Transaksi nontunai dinilai cukup efisien dan dapat melindungi masyarakat sebagai konsumen dari hal-hal yang dapat merugikan dalam proses pembayaran pembelian suatu produk barang dan jasa...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan berupaya membantu mensosialisasikan transaksi nontunai seperti yang mulai dikenalkan Bank Indonesia akhir-akhir ini.

Transaksi nontunai dinilai cukup efisien dan dapat melindungi masyarakat sebagai konsumen dari hal-hal yang dapat merugikan dalam proses pembayaran pembelian suatu produk barang dan jasa, kata Ketua YLK Sumatera Selatan Hibzon Firdaus di Palembang, Senin.

Untuk mensosialisasikan transaksi nontunai, YLK berupaya memaksimalkan kegiatan edukasi kepada masyarakat melalui "Program Konsumen Cerdas".

Program tersebut selama ini hanya mengedukasi masyarakat mengenai cara menentukan pilihan untuk membeli suatu produk barang dan jasa sehingga tidak menjadi korban penipuan pedagang atau penyedia jasa tertentu, kini ditambah dengan penjelasan mengenai transaksi nontunai.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan pada setiap kesempatan pertemuan secara langsung dengan masyarakat serta melalui media massa cetak dan elektronik seperti dengan Lembaga Penyiaran Komunitas Universitas Bina Darma Palembang, katanya.

Dia menjelaskan, sosialisasi transaksi nontunai tersebut perlu digalakkan karena berdasarkan pengaduan masyarakat dan pengamatan di lapangan, sering terjadi hal-hal yang dapat merugikan konsumen ketika melakukan transaksi tunai dengan penjual barang dan jasa di pasar tradisional atau pasar modern.

Hal-hal yang dapat merugikan masyarakat dalam melakukan transaksi tunai seperti penjual tidak memiliki uang pecahan nominal kecil Rp100-Rp1.000 untuk kembalian atau konsumen diberikan permen sebagai pengganti uang kembalian tersebut.

Selain itu juga ada penjual yang menggunakan motif meminta konsumen mengikhlaskan uang kembaliannya disumbangkan kepada panti asuhan atau lembaga sosial tertentu lainnya.

Dengan adanya "Gerakan Nasional Non Tunai" yang mulai digalakkan Bank Indonesia, praktik merugikan konsumen yang dilakukan penjual barang dan jasa selama ini bisa dihilangkan karena dalam setiap bertransaksi tidak bersentuhan dengan uang tunai, ujar Hibzon.