Menkes: pelaku jual beli organ diproses hukum

id Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, penjual beli organ, organ tubuh, kriminal

Menkes: pelaku jual beli organ diproses hukum

Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)

Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menegaskan bahwa pelaku yang memperjualbelikan organ tubuh manusia harus diproses hukum.

"Kalau memang ada jual beli organ dan ditemukan oknum terlihat kita serahkan ke polisi," kata Menkes di Jakarta, Kamis.

Dia menegaskan, organ tubuh manusia tidak boleh diperjualbelikan jika ada kegiatan jual beli tersebut melibatkan siapa pun termasuk  dokter maka harus diproses secara hukum.

Menkes Nila mengatakan, Kementerian Kesehatan pasti akan memberikan sanksi bagi pelaku namun saat ini biarkan polisi yang melakukan tugas penyidikan untuk menegakkan hukum.

Meski tidak memperbolehkan jual beli organ, tapi dari sisi kemanusiaan, jika ada pasien yang sangat membutuhkan misalnya ginjal maka itu diperbolehkan. Tapi lebih baik lagi jika donor dari keluarga.

Terkait transplantasi organ, Menkes menyebutkan sebelumnya sudah dibentuk tim untuk membahas masalah transplantasi ginjal dan steamsel.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus penjualan organ ginjal.

Dalam kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka yang berinisial A alias AG, D alias DD dan H alias HS.

Modus operandi dari ketiga tersangka tersebut adalah menawarkan uang lebih dari Rp50 juta kepada para korban yang merupakan masyarakat dari kelas ekonomi menengah ke bawah dengan syarat mereka mau menyerahkan ginjal mereka.

Ginjal para korban itu kemudian dijual tersangka kepada pembeli sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta.