20 ribu buruh KSPI rencanakan demo di Istana

id demo, buruh demoi, burus kspi demo, unjuk rasa di istana, tuntu hentikan phk, phk, aksi

20 ribu buruh KSPI rencanakan demo di Istana

Aksi buruh. (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

...Ada tiga tuntutan. Pertama stop PHK, cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, dan kembalikan hak berunding serikat buruh dengan pemerintah...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Sekitar 20 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) direncanakan berunjuk rasa di Istana Negara pada Sabtu (6/2) menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
       
"Ada tiga tuntutan. Pertama stop PHK, cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, dan kembalikan hak berunding serikat buruh dengan pemerintah," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis.
       
Selain di Jakarta, kata dia, pihaknya juga melancarkan aksi serentak di 12 kota besar di seluruh Indonesia antara lain Medan, Surabaya, Batam, Makassar, dan kota-kota lainnya.
       
Ia menjelaskan bahwa keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 karena faktor ketakutan pemerintah saja.  
  
"Pemerintah takut kalau investor lari karena upah yang tinggi. Namun nyatanya hari ini, investor lari karena lemahnya daya beli dan sudah diakui oleh pimpinan tertinggi PT Toshiba Indonesia," ujarnya.
       
Ia menilai tutupnya PT Toshiba Indonesia bukan karena upah melainkan karena persoalan daya beli.
       
"Karena upah rendah mengakibatkan konsumsi yang turun sehingga daya beli lemah," tuturnya.
      
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Serikat Buruh Metal Sedunia (IndustriALL Global Union), Jyrki Raina mendorong pemerintah Indonesia untuk segara mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
      
"Kami mendorong pemerintah Indonesia untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan mendorong agar pemerintah mau berdialog dengan buruh," katanya.      
  
Jyrki mengatakan pemerintah Indonesia harus paham bahwa meningkatkan taraf hidup para pekerja Indonesia adalah hak dan kewajiban antara pemerintah dan pekerja yang sudah menjadi standar dan terjadi di semua negara di dunia.
      
"Jika anda lihat pertumbuhan di Indonesia saat ini angkanya dibawah 5 persen, itu terjadi karena rendahnya upah di sini, upah yang rendah mengakibatkan rendahnya daya beli atau konsumsi," tuturnya.
      
Ia menilai bagi para investor asing, isunya saat ini bukan masalah upah melainkan bagaimana mengurangi tingkat korupsi dan lemahnya tingkat konsumsi.
      
"Apabila konsumsi rendah otomatis pendapatan negara berkurang, semua terjadi karena upah yang rendah," ucap Jyrki.