BNN tingkatkan penegakan hukum di Sumsel

id bnn, bnn susmel, badan narkitika nasioal, tingkatkan penegakan hukum gakaum, maksimalkan penegakan hukum, narkoba

BNN tingkatkan penegakan hukum di Sumsel

Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol M Iswandi. (Foto Antarasumsel.com/16/Yudi Abdullah)

...Orang-orang yang terlibat dalam jaringan bandar narkoba harus diberikan sanksi hukum yang maksimal bahkan bila perlu dihukum mati...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berupaya meningkatkan penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar narkotika, psikotropika, zat adiktif, serta obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba).

"Orang-orang yang terlibat dalam jaringan bandar narkoba harus diberikan sanksi hukum yang maksimal bahkan bila perlu dihukum mati, karena perbuatannya dapat mengakibatkan rusaknya generasi penerus bangsa," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol M Iswandi, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, dalam peningkatan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terlibat dalam jaringan bandar atau yang dapat menimbulkan korban kecanduan narkoba baru, diharapkan mendapat dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat.

Masyarakat harus mendukung penuh, jangan ada lagi reaksi dari kelompok tertentu menolak hukuman mati bagi orang-orang yang terbukti secara hukum sebagai pembuat, pemasok, dan pengedar narkoba dengan alasan bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

Jika tindakan penegakan hukum secara maksimal hingga hukuman mati dipermasalahkan, justru mereka yang mempermasalahkan itu yang bertentangan dengan HAM karena membiarkan bandar dan pengedar untuk hidup dan meracuni generasi penerus bangsa.

"Narkoba itu racun, jika memberikan sianida orang bisa meninggal dalam hitungan detik sebagaimana kasus Jesika dengan Mirna yang sedang hangat dibicarakan sekarang ini, namun jika memberikan narkoba efeknya tahunan tetapi bisa juga menyebabkan kematian bagi yang mengkonsumsinya, tinggal menunggu waktu saja," ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan data 2015 secara nasional pencandu narkoba di Indonesia tercatat lima juta orang, dari jumlah itu sekitar 45-50 orang di antaranya meninggal dunia setiap hari akibat mengkonsumsi barang terlarang itu.

Jumlah pencandu dan korban meninggal dunia akibat narkoba itu tergolong tinggi, olah karena itu pada 2016 ini pihaknya berupaya meningkatkan tindakan penegakan hukum untuk melakukan pencegahan dan pemberatasan narkoba sehingga secara bertahap bisa diminimalkan generasi penerus bangsa meninggal dunia sia-sia karena mengkonsumsi barang terlarang itu.

Selain meningkatkan tindakan penegakan hukum, untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba, pihaknya mengajak masyarakat Sumsel untuk berpartisipasi memerangi narkoba dengan tidak takut melaporkan orang-orang yang terlibat dalam jaringan bandar narkoba dan membawa anggota keluarga atau tetangga yang menjadi pencandu narkoba ke kantor BNN untuk menjalani proses rehabilitasi.

Untuk melakukan pemberantasan narkoba, selain gencar melakukan razia dan tindakan hukum secara tegas, BNN Sumsel juga memberi kesempatan kepada masyarakat yang kecanduan barang terlarang itu mengikuti program rehabilitasi.

Bagi masyarakat yang dengan kesadaran sendiri berupaya melepaskan diri dari belenggu barang terlarang itu, dapat melapor ke kantor BNN Sumsel dan akan dibantu proses pemulihan kecanduannya di beberapa tempat rehabilitasi dalam wilayah Sumsel dan pusat rehabilitasi narkoba Lido di Bogor, Jawa Barat.

Khusus tindakan rehabilitasi, sepanjang 2015 pihaknya telah membantu 2.411 korban narkoba melepaskan diri dari pengaruh barang terlarang itu baik yang berasal dari hasil penangkapan petugas kepolisian dan BNN Provinsi Sumsel serta dengan kesadaran sendiri meminta direhabilitasi, kata Iswandi.