Bareskrim periksa delapan saksi perdagangan organ ginjal

id polisi, polri, bareskrim, ginjal, organ tubuh, kriminal

Bareskrim periksa delapan saksi perdagangan organ ginjal

Ilustrasi - Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana menunjukkan gambar organ tubuh manusia yang diperdagangkan sindikat penjualan organ tubuh saat Rilis di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA FOTO/Reno

....Dalam kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka yang berinisial A alias AG, D alias DD dan H alias HS....
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus penjualan organ ginjal.

"Sejauh ini saksi-saksi yang telah diperiksa ada delapan orang, baik para korban dan dokter," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Dalam kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka yang berinisial A alias AG, D alias DD dan H alias HS.

Ia menyebut, modus operandi dari ketiga tersangka tersebut adalah menawarkan uang lebih dari Rp50 juta kepada para korban yang merupakan masyarakat dari kelas ekonomi menengah ke bawah dengan syarat mereka mau menyerahkan ginjal mereka.

"Ginjal para korban itu kemudian dijual tersangka kepada pembeli sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta," katanya.

Sementara beberapa barang bukti yang telah disita yaitu dua buah telepon seluler, satu buah buku tabungan, satu buah kartu ATM, satu buah kartu kredit, satu buah CPU dan beberapa dokumen terkait para korban.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap sindikat penjualan organ ginjal dan menangkap tiga tersangka kasus tersebut.

"Tersangkanya HS, AG dan DD," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana.

HS ditangkap polisi di Jakarta. Sementara AG dan DD diringkus di Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, HS berperan sebagai penghubung ke rumah sakit. "AG dan DD berperan merekrut pendonor (korban)," katanya.

Umar menjelaskan, HS menginstruksikan AG dan DD untuk mencari korban pendonor ginjal.

Ia mengatakan, dalam kasus ini, penerima ginjal dikenakan biaya Rp225 juta - Rp300 juta untuk pembelian satu ginjal dengan uang muka sebesar Rp10 juta - Rp15 juta.

"Sisa pembayaran dilakukan setelah operasi transplantasi dilakukan," katanya.

Biaya tersebut, menurutnya, tidak termasuk biaya operasi transplantasi yang harus ditanggung oleh penerima ginjal.

Dalam kasus ini, HS menerima keuntungan Rp100 juta - Rp110 juta.

Sementara AG mendapat bayaran Rp5 juta - Rp7,5 juta setiap mendapatkan pendonor. Sedangkan DD mendapatkan upah Rp10 juta - Rp15 juta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 64 Ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang isinya "Organ dan atau Jaringan Tubuh Dilarang Diperjualbelikan dengan Dalih Apapun".