Pemkab Musirawas tertibkan pool karet illegal

id karet, pool karet

Pemkab Musirawas tertibkan pool karet illegal

Usaha pool karet (Foto Antarasumsel.com/16/Edo Purmana)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan melalui Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Perizinan setempat akan menertibkan usaha pool karet illegal yang menjamur di wilayah itu, untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor tersebut.

Pool karet (lokasi jual beli karet asalan-red) di wilayah Musirawas jumlahnya mencapai ratusan lokasi, namun yang memiliki izin baru sekitar 30 tempat usaha, kata Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Kabupaten Musirawas, Mifta Jhoni, Kamis.

Ia mengatakan, keberadaan usah pool karet itu di samping tidak ada masukan untuk pendapatan daerah juga sangat berdampak pada lingkungan sekitarnya, karena menghasilkan limbah berbau tak sedap.

Sebelumnya pihaknya sudah menurunkan petugas untuk melakukan sosialisasi dan pendataan tehadap jumlah usaha pool karet itu, namun realsasinya hanya sebagian kecil saja yang mau mengurus izin.

Para pelaku usaha pool karet itu nampaknya tak mengindahkan imbauan atau sosialisasi dari pemerintah daerah, dan dalam waktu dekat akan menurunkan tim ke lapangan lagi untuk melakukan tindakan tegas, ujarnya.

Kepala Bidang Perizinan BPMPTP Jhon Merry mengimbau kepada semua pelaku usaha pool karet dalam waktu dekat untuk pengurusan izin, karena bilamana tidak akan melakukan penertiban secara paksa sesuai dengan aturan.

"Kita harapkan pemilik usaha pool karet secepatnya mengurus izin, karena jangan sampai sudah ditindak baru mengurus izin, dan selama ini sudah diberikan kesempatan meraup keuntungan yang tidak mematuhi aturan," katanya.

Ia mengatakan, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Musirawas masih rendah.

Contohnya, kata dia, dari ratusan usaha pool karet yang ada di wilayah itu sebagian besar belum mengantongi izin, sedangkan mereka beroperasi sudah cukup lama.

Kedepan pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi karena sudah melakukan berbagai upaya agar masyarakat sadar untuk memiliki izin usaha.

"Sekarang kita akan menerapkan aturan terhadap pelaku usaha pool karet maupun usaha lainnya yang akan merugikan pemerintah daerah,` ujarnya.

Untuk jenis izin pool karet terdiri atas Surat Izin Usaha Dagang, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Sedangkan retribusi yang akan dipungut akan dihitung berdasarkan luas tempat usaha, tarif dan biasa distribusi baik kelas kecil, menengah, maupun besar kisarannya berbeda-beda.

Usaha pool karet yang tidak memiliki izin tersebut sebagian besar terdapat di wilayah kecamatan yang jauh dengan ibukota kabupaten antara lain di Kecamatan Jayaloka, jelasnya.