Pemkot Palembang targetkan retribusi parkir Rp12,5 miliar

id pemkot palembang, retribusi parkir, parkir, parkir meter, wali kota palembang resmikan pengoperasian parkir meter

Pemkot Palembang targetkan retribusi parkir Rp12,5 miliar

Wali Kota Palembang Harnojoyo dalam acara peresmian parkir meter "cale parking". (Foto Antarasumsel.com/16/Yudi Abdullah)

...Setelah diresmikannya penggunaan mesin parkir meter atau `Cale Parking` hari ini, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat drastis sesuai dengan target yang ditetapkan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan pada 2016 berupaya melakukan pembenahan pengelolaan parkir dengan memanfaatkan teknologi modern untuk mencapai target pendapatan asli daerah dari retribusi parkir sebesar Rp12,5 miliar.

"Setelah diresmikannya penggunaan mesin parkir meter atau `Cale Parking` hari ini, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat drastis sesuai dengan target yang ditetapkan," kata Wali Kota Palembang Harnojoyo pada acara peluncuran parkir meter di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang, Senin.

Menurut dia, target PAD tersebut optimistis bisa dicapai, jika sistem pembayaran parkir menggunakan mesin yang mampu mencatat secara akurat berapa jumlah kendaraan yang masuk ke area parkir atau diparkir di tempat yang terdapat "Cale Parking" dan berapa lama waktunya telah terpasang secara maksimal.

Dengan menggunakan sistem parkir meter tersebut dapat mencegah terjadinya kebocoran penyetoran retribusi ke kas daerah dan pemungutan uang jasa parkir di luar ketentuan karena pembayarannya dilakukan melalui mesin bukan dengan petugas parkir seperti yang diterapkan selama ini.

Warga kota dapat memarkirkan kendaraan roda dua dan empat pada tempat yang ditentukan serta ketika akan keluar dari area parkir bisa membayar dengan menggunakan kartu uang elektronik (e-money) sesuai dengan ketentuan tarif yang tertera pada mesin parkir.

Sesuai ketentuan, pemilik kendaraan roda empat/mobil dikenakan biaya retribusi parkir sebesar Rp4.000 untuk dua jam pertama dan penambahan Rp2.000 untuk jam selanjutnya, sedangkan pemilik kendaraan roda dua/sepeda motor dikenakan biaya parkir Rp2.000 untuk dua jam pertama dan penambahan Rp1.000 untuk jam selanjutnya, katanya.

Dia menjelaskan, untuk menyiapkan mesin parkir meter yang didatangkan dari Swedia itu dan mengoperasikannya, pihaknya tidak mengeluarkan uang dari APBD sedikitpun karena semua beban pembiayaannya ditanggung oleh mitra kerja PT Satria Musi Sejahtera (Musi Oto Park).

Untuk tahap awal atau skala pilot proyek, pihak perusahaan mitra kerja pengelolaan lahan parkir itu menempatkan tujuh unit mesin parkir meter beserta sarana pendukungnya dan sejumlah petugas parkir di kawasan Pasar 16 Ilir dengan nilai investasi Rp1,5 miliar.

Kemudian untuk tahap selanjutnya segera dipasang 200 unit mesin parkir meter di jalan-jalan utama di Kota Palembang dengan nilai investasi sebesar Rp50 miliar.

Sementara menurut perwakilan dari pihak perusahaan pembuat mesin parkir meter dan pemerintah Swedia Lina, berdasatkan pengalaman dari dua kota di Indonesia yang telah menerapkan pengelolaan lahan parkir dengan menggunakan mesin parkir meter seperti Jakarta dan Bandung dapat meningkatkan penerimaan kas daerah.

Berdasarkan pengalaman dari kota-kota sebelumnya, pihaknya optimistis dapat mendukung Pemkot Palembang meraih PAD dari retribusi parkir sesuai dengan target yang ditetapkan, kata dia pula.