Baturaja, (ANTARA Sumsel) - Gugatan hasil Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan yang dilayangkan pasangan Hj Percha Leanpuri-Nasir Agun, sesuai putusan sidang Mahkamah Konstitusi memenangkan pasangan calon bupati Kuryana Azis-cawabup Johan Anuar.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/1) sesuai Amar Putusan Perkara 77/PHP.BUP-XIV/2016 memenangkan pasangan Bupati dan wakil bupati OKU Kuryana Azis-Johan Anuar periode lima tahun ke depan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan tak menerima permohonan delapan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah 2015. Selisih suara yang diajukan pemohon tak memenuhi batasan dalam undang-undang.
Delapan perkara itu diputuskan serupa. Gugatan yang dimentahkan adalah Kabupaten Lima Puluh Koto Sumatera Barat, Kabupaten Supiori, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Ketapang.
Menurut majelis hakim, pemohon tak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang syarat persentase selisih perolehan suara yang dapat diajukan ke MK untuk disengketakan. Pasal tersebut mengatur persentase selisih jumlah penduduk dan perolehan suara tak lebih dari 2 persen.
Sementara di Kabupaten OKU, atas kemenangan gugatan tersebut dibanjiri ucapan selamat termasuk melalui jejaring sosial media yang disampaikan pendukung Kuryana-Johan dan masyarakat Kabupaten OKU.
Hal senada disampaikan ketua tim pemenangan Bersama Kuryana Azis- Johan Anuar (Bekerja), Aprili Maulidin.
Atas putusan MK yang memenangkan Kuryana-Johan, warga OKU patut bersyukur karena sesuai dengan harapan bersama, katanya.
Sementara masyarakat umum juga menyambut antusias atas keputusan tersebut, seperti diucapkan Herson Misbach bahwa tibalah waktunya OKU untuk berubah memenuhi harapan masyarakat OKU.
Arnold Adib juga menulis hal senada, selamat Bupati dan Wakli Bupatiku, semoga menjadi panutan, penyantun dan menjadi kekuatan besar yang amanah serta pelindung rakyat OKU untuk menata pembangunan ke depan.
Berita Terkait
Otto Hasibuan sebut gugatan PHPU Pilpres 2024 cacat formil
Selasa, 26 Maret 2024 11:40 Wib
Timnas AMIN minta pemungutan suara ulang dalam gugatan ke MK
Kamis, 21 Maret 2024 13:45 Wib
Sebagian gugatan Melly Goeslaw soal UU Hak Cipta dikabulkan MK
Kamis, 29 Februari 2024 22:00 Wib
Jokowi: Ada bukti kecurangan segera bawa ke Bawaslu dan MK
Kamis, 15 Februari 2024 10:49 Wib
BRIN imbau elit politik belajar sejarah untuk junjung konstitusi
Rabu, 14 Februari 2024 20:04 Wib
Anwar Usman gugat pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK ke PTUN
Rabu, 31 Januari 2024 14:08 Wib
Mahkamah Konstitusi tidak terima uji materi syarat caleg DPD dan DPR
Rabu, 29 November 2023 16:25 Wib
Suhartoyo jadi Ketua Mahkamah Konstitusi gantikan Anwar Usman
Kamis, 9 November 2023 13:48 Wib