Palembang, (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, segera rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih setelah 1x24 jam putusan Mahkamah Konstitusi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan membidangi divisi Hukum, Ahmad Naafi di Palembang, Senin menyampaikan itu sehubungan hasil persidangan Mahkamah Konstitusi yang membacakan putusan dismissal terhadap permohonan calon bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ulu, nomor urut 2, Percha Leanpuri dan Nasir Agun.
Menurut dia, sesuai PKPU 11/2015 KPU OKU segera untuk melakukan pleno penetapan pasangan calon bupati terpilih 1x24 jam setelah putusan MK.
Ia mengatakan, pleno penetapan pasangan calon bupati terpilih direncanakan berlangsung di gedung SKB OKU pada Selasa (26/1) pukul 14.00 WIB.
Dalam amar persidangan Mahkamah Konstitusi yang membacakan putusan dismissal terhadap permohonan calon bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ulu nomor urut 2, Percha Leanpuri dan Nasir Agun, Senin (25/1) menolak permohonan pemohon dan mengabulkan eksepsi termohon KPU OKU serta pihak terkait sepanjang mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
Amar putusan terhadap permohonan Pilkada OKU ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Arif Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainya.
Dalam putusannya Arif mengatakan gugatan itu tidak diterima MK, karena merujuk pasal 158 UU Pilkada dan PMK No 1-5 Tahun 2015, yang mengatur jumlah selisih suara hasil pemilihan para calon sebagai syarat pengajuan permohonan.
Berdasarkan data jumlah penduduk Ogan Kemering Ulu, batas maksimal selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait (pemenang pemilihan) yakni pasangan calon nomor 1, Kuryana Aziz-Johan Anwar, tak boleh melebihi 1,5 persen.
Sementara hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU Ogan Komering Ulu untuk pasangan nomor urut 2, Percha-Nasir sebanyak 73.954 suara, sedangkan pihak terkait yaitu pasangan calon Kuryana-Johan Anwar meraih 115.208 suara sehingga selisih suara 1,5 persen tidak tercapai.
Hadir dalam persidangan ini pihak terkait pasangan calon H Kuryana Aziz didampingi kuasa hukum dari kantor Taufik Busairi dan rekan, Ketua KPU OKU Naning Wijaya didampingi anggota Doni Mardiyanto, Erwin Suharja, Ketua dan anggota KPU Sumsel H Aspahani dan Ahmad Naafi dan pemohon melalui kuasa hukumnya.
Berita Terkait
Harga komoditi dan sembako di Pasar KM5 Kota Palembang
Kamis, 25 April 2024 13:05 Wib
Kemenkumham Sumsel undang pemilik merek lokal sambut Hari KI sedunia
Kamis, 25 April 2024 11:59 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel tinjau layanan kunjungan Rutan Palembang
Kamis, 25 April 2024 11:48 Wib
Firdhan Guntara sampai Kevin Moses tampil perdana di IBL All-Star
Kamis, 25 April 2024 10:03 Wib
Wabup OI hadiri rapar paripurna pembahasan LKPJ
Kamis, 25 April 2024 8:12 Wib
Dzikir bersama HUT ke-22 Kabupaten Banyuasin tahun 2024
Kamis, 25 April 2024 7:47 Wib
BPDPKS latih ratusan petani sawit di Sumsel tingkatkan hasil panen
Rabu, 24 April 2024 22:26 Wib
Ratusan pengajar utama di Sumsel bimtek revitalisasi bahasa daerah
Rabu, 24 April 2024 19:20 Wib