KPK jadwalkan periksa Dirut PLN sebagai saksi

id kpk, komisi pemberantasan korupsi, gedung kpk, dirut pln, kasus penerimaan hadiah

KPK jadwalkan periksa Dirut PLN sebagai saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

....Sofyan Basir akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL (Dewie Yasin Limpo)....
Jakarta, (ANTARA Sumsel) - KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur Energi Terbarukan di Deiyai.

"Sofyan Basir akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL (Dewie Yasin Limpo)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Jakarta, Senin.

Namun hingga pukul 10.45 Senin, Sofyan belum tiba di gedung KPK.

Dalam perkara ini, Dewie diduga menerima 177.700 dolar Singapura (sekitar Rp1,7 miliar) dari Kepala Dinas ESDM kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf agar Dewie mengupayakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk Pembangunan pembangkit listrik di Deiyai.

Jumlah tersebut adalah separuh dari "commitment fee" sebesar 7 persen dari total anggaran sebesar Rp50 miliar.

Selain dalam surat dakwaan Irenius dan Setiady, awalnya Dewie meminta dana pengawalan sebesar 10 persen dari anggaran yang diusulkan untuk pengurusan anggaran pembangkit listrik Kabupaten Deiyai.

Dewie pun sempat akan membicarakan dengan anggota badan anggaran Komisi VII DPR sekaligus menyampaikan mekanisme penganggaran melalui dana aspirasi sebesar Rp50 miliar sehingga dana pengawalan yang harus disiapkan adalah Rp2 miliar.

Namun Setiady hanya bersedia memberikan dana pengawalan sebesar 7 persen dari anggaran yang diusulkan dengan syarat bila Setiady gagal menjadi pelaksana proyek maka uang harus dikembalikan. Atas kesepakatan itu Dewie meminta Setiady menyerahkan setengah dari dana pengawalan sebelum pengesahan ABPN 2016 melalui Rinelda.

Uang pun diserahkan pada 20 Oktober 2015 di Kelapa Gading, Jakarta Utara melalui asisten Dewie, Rinelda Bandaso dari Setiady yang disaksikan Irenius. Namun setelah penyerahan uang, KPK menangkap ketiganya.

Proyek itu merupakan bagian dari proyek unggulan pemerintah untuk membangun pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) yang diluncurkan pada 4 Mei lalu.

Atas perbuatan tersebut, Dewie Yasin Limpo, asistennya Rinelda Bandaso dan satu staf Dewie lain bernama Bambang Wahyuhadi disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Irenius dan Setiady didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.