MK jadwalkan sidang putusan sela Pilkada

id mk, putusan sela pilkada

MK jadwalkan sidang putusan sela Pilkada

Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Devisi Pencegahan dan Antar Lembaga Panitia Pemilih Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Dewantara Jaya mengatakan bahwa pihak Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang putusan sela sengketa Pilkada OKU, pada Senin (25/1).

"Sebelumnya kami memang masih di Jakarta sebab belum ada jadwal resmi dari MK. Mengingat waktu masih lama jadi kami pulang ke Baturaja Ogan Komering Ulu (OKU) dulu," kata Dewantara di Baturaja, Jumat.

Ia menjelaskan, gugatan itu diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU nomor urut 2, Hj Percha Leanphuri-HM Nasir Agun, mengenai dugaan keterlibatan dan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pasangan calon bupati nomor urut satu, Kuryana Azis-Johan Anuwar.

"Hanya masalah keterlibatan ASN Itu yang mereka gugat," kata Dewantara.

Sementara Ketua KPU OKU, Naning Wijaya melalui Devisi Hukum, Doni Mardiayanto mengatakan, jadwal sidang keputusan sela di MK, pada Senin (25/1).

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi jika hasil putusan sela gugatan Pilkada OKU ini akan berlanjut, KPU sendiri sesuai arahan MK sudah menyiapkan untuk menghadirkan ketua PPK sebagai saksi termohon.

"Kita sudah mempersiapkan saksi sebagai termohon, dimana kita akan menghadirkan Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) sebanyak 5 orang, namun masih menunggu hasil sidang MK," kata Naning.

Menurut dia, meskipun belum pasti akan berlanjut ke sidang berikutnya, namun untuk mempermudah PPK, pihaknya sudah menghubungi semua PPK dimaksud.

"Kita persiapkan PPK Peninjauan, Semidang Aji, Baturaja Barat, Baturaja Timur, dan Lubuk Raja sebagai saksi termohon dan semuanya sudah mengumpulkan biodata ke sekretariat KPU berupa photo copy KTP," katanya seraya menambahkan jika memang sidang berlanjut, seluruh PPK dimaksud akan diberangkatkan ke Jakarta.