Pengedar sabu di Palembang divonis empat tahun

id pengedar sabu, sabu sabu, narkoba, vonis, penjara

Pengedar sabu di Palembang divonis empat tahun

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

Palembang, (ANTARA) - Seorang ibu rumah tangga pengedar sabu-sabu di Kota Palembang, Sumatera Selatan, divonis hukuman penjara selama empat tahun, setelah terbukti melanggar Undang Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Darmiyati (42), ibu tujuh orang anak ini, juga dijerat denda Rp800 juta subsider dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Purwadi, dalam persidangan di Palembang, Kamis.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas putusan ini terdakwa berhak menerima atau menolak dengan mengajukan banding dengan waktu pikir-pikir selama tujuh hari," ujar hakim itu.

Mendengar putusan majelis hakim yang lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riniyati Karnasih, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. 

"Saya terima pak hakim," ujar terdakwa yang didampingi Romaita, penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang. 

Terungkap dalam persidangan, terdakwa ditangkap aparat kepolisian dari rumahnya di Jalan Ratna, Lorong Atom, Kelurahan 29 Ilir Kecamatan IB II Palembang, pada 29 September lalu. 

Bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi narkoba, maka dilakukan penggeledahan.

Pada saat itu, ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,941 gram di kamar terdakwa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari Mail (masih buron/DPO).

Kasus peredaran narkoba di Palembang menunjukkan tren peningkatan dalam sepuluh tahun terakhir, setelah kota ini tidak lagi menjadi sebatas kawasan perlintasan tapi sudah menjadi kota tujuan peredaran narkoba itu.

Kejaksaan Negeri Palembang mencatat bahwa dari seluruh perkara penuntutan, sekitar 60 persen merupakan kasus narkoba.