Pemkot Palembang terapkan pelayanan administrasi terpadu kecamatan

id program paten, terapkan program paten, pemkot palembang, pelayanan administrasi terpadu kecamatan

Pemkot Palembang terapkan pelayanan administrasi terpadu kecamatan

Pemkot Palembang berikan kemudahan mengurus sejumlah perizinan di Kantor Kecamatan melalui Program Paten. (Foto Antarasumsel.com/16/Yudi Abdullah)

...Penerapan Program Paten tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 54 Tahun 2015 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari Wali Kota kepada Camat...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Februari 2016 mulai menerapkan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau "Program Paten" untuk memberikan kemudahan warga kota setempat mengurus sejumlah perizinan.

Penerapan Program Paten tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 54 Tahun 2015 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari Wali Kota kepada Camat, kata Asisten I Pemkot Palembang Harobin Mustofa, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, pada tahap awal ini ada sembilan kewenangan Wali Kota dilimpahkan kepada Camat yakni penerbitan surat izin usaha perdagangan mikro dan kecil, tanda daftar perusahaan mikro dan kecil, izin gangguan ringan, izin pemakaman, izin pemotongan hewan, izin operasional salon kecantikan, izin operasional pemangkas rambut, serta izin operasional panti pijat urut tradisional, dan izin reklame insidentil.

Bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan tersebut sekarang ini lebih mudah yakni cukup datang ke Kantor Kecamatan di sekitar tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, katanya.

Dia menjelaskan, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, saat ini 16 Camat di lingkungan Pemkot Palembang terus melakukan persiapan seperti pembenahan ruangan pelayanan, penambahan fasilitas pendukung, serta menyiapkan sumber daya manusia yang andal.

Selain itu didorong untuk gencar melakukan sosialisasi Program Paten kepada masyarakat sehingga mereka bisa memahami perizinan apa saja yang dapat dilayani di Kantor Kecamatan, kata Harobin.

Sebelumnya Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan pihaknya berupaya memberikan kemudahan mengurus sejumlah perizinan dengan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada camat.

"Selama ini untuk mengurus perizinan apapun harus ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu di Komplek Perkantoran Pemkot Palembang, namun pada 2016 cukup mendatangi Kantor Kecamatan terdekat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dibuka," ujarnya.

Masyarakat yang akan melakukan kegiatan tertentu atau membuka usaha wajib memiliki izin agar kegiatan yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah, kata wali kota.