Kementerian Perhubungan serahkan 1.240 bus ke Pemda-BUMN

id kementerian perhubungan, kemenhub, bus, transportasi

Kementerian Perhubungan serahkan 1.240 bus ke Pemda-BUMN

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Kementerian Perhubungan menyerahkan sebanyak 1.240 bus ke sejumlah pemerintah daerah dan dua Badan Usaha Milik negara (BUMN) bidang transportasi, yakni Perum Damri dan Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD).

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam sambutannya di Jakarta, Kamis, mengatakan program pengadan bus merupakan perwujudan dari Nawacita bahwa negara wajib memberikan sarana transportasi yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

"Negara wajib hadir dalam hal ini karena bukan hanya berkewajiban memberikan rasa aman, tetapi menyediakan untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat," ujarnya.

Sugihardjo mengatakan pada tahun 2015, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub telah selesai membangun sebanyak 1.240 unit bus yang dikerjakan oleh tujuh perusahaan karoseri.

Dia menambahkan jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenhub 2015-2019 untuk tahun 2015 yaitu sebanyak 1.190 bus.

Sugihardjo merinci dari total 1.240 unit bus tersebut, sebanyak 1.050 unit dimanfaatkan untuk bus "rapid transit" (BRT), 15 unit untuk bus pemadu moda, 50 unit untuk bus angkutan perkotaan dan 125 unit untuk bus angkutan perintis.

Penerima 1.050 unit bus BRT, yaitu Pemda Aceh (25 unit), Lampung (20 unit), Maluku (lima unit), Yogyakarta (25 unit),  Kota Pekanbaru (50 unit), Kota Batam (15 unit), Kota Palembang (50 unit), Kota Semarang (25 unit), Kota Sorong (10 unit), Perum Damri (225 unit) dan Perum PPD (600 unit).

Sementara, penerima 15 unit bus pemadu moda adalah Perum Damri yang digunakan untuk melayani Bandar Udara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, Provinsi Bengkulu (tiga unit); Bandar Udara El-Tari, Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (tiga unit); Bandar Udara Haluoleo, Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (tiga unit), Bandar Udara Mutiara, Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (tiga unit); dan Bandar Udara Supadio, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (tiga unit).

Penerima 50 unit bus angkutan perkotaan, yaitu Pemda Kota Sabang, Provinsi Aceh (unit unit); Pemda Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh (duaunit); Kabupaten Simelue, Provinsi Aceh (dua unit); Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara (duaunit); Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (tiga unit); Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (dua unit); Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat duaunit); Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi (tiga unit); Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi (dua unit).

Berikutnya, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi (dua unit); Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (tiga unit); Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (dua unit); Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung (tiga unit); Kota Kediri dan Provinsi Jawa Timur (tiga unit).

Selanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (tiga unit);Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat (tiga unit); Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (tiga unit); Kabupaten Keerom, Provinsi Papua (dua unit); Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (tiga unit) dan Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (tiga unit).

Sedangkan, penerima 125 bus angkutan perintis adalah adalah Perum Damri di 31 Provinsi, yaitu Provinsi Aceh (empat unit),  Sumatera Utara (lima unit), Sumatera Barat (satu unit); Provinsi Riau (limaunit), Kepulauan Riau (empat unit), Jambi (dua unit), Bengkulu (satu unit), Sumatera Selatan (enam unit), Bangka Belitung (tujuh unit) dan Lampung (satu unit).

Provinsi Banten (dua unit), Jawa Barat (sembilan unit), Jawa Tengah (satu unit), Jawa Timur (tujuh unit), Nusa Tenggara Barat (tujuh unit), Nusa Tenggara Timur (10 unit), Kalimantan Barat (dua unit), Kalimantan Tengah (delapan unit), Provinsi Kalimantan Selatan (empat unit), Kalimantan Timur (dua unit), Kalimantan Utara (enam unit), Sulawesi Selatan (satu unit), Sulawesi Barat (dua unit) dan Sulawesi Tengah (dua  unit).

Selain itu, Provinsi Sulawesi Tenggara (enam unit), Gorontalo (dua unit), Sulawesi Utara (dua unit), Maluku (empat unit), Maluku Utara (dua unit), Papua (enam  unit) dan Papua Barat (empat unit).

Sugihardjo mengatakan status kepemilikan atau aset dari total 1.240 bus bantuan tersebut, sebanyak 275 unit bus sedang BRT dan bus angkutan umum perkotaan yang dihibahkan kepada Pemda menjadi aset milik daerah.

Sementara, sebanyak 125 unit bus sedang perintis yang diserahkan kepada Perum Damri dijadikan sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Perum Damri.

Sisanya, sebanyak 840 unit bus Pemadu Moda yang diserahkan kepada Perum Damri dan Perum PPD sebagai penugasan dari Pemerintah Pusat, tetap sebagai aset Pemerintah Pusat.

"Dengan pengadaan bus ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas moda transportasi umum di Indonesia, meningkatan pelayanan jasa transportasi umum, dan dapat memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat," tuturnya.

Pengadaan bus tersebut merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019.

Hingga tahun 2019, Kemenhub akan membangun sebanyak 4.150 bus yang terdiri dari dari, 3.170 BRT, 290 bus angkutan perkotaan, 95 bus pemadu moda dan 595 bus perintis.