KP2KP Lubuklinggau terapkan sanksi bagi wajib pajak

id kp2kp lubuklinggau, sanksi pajak, wajib pajak, pajak

KP2KP Lubuklinggau terapkan sanksi bagi wajib pajak

Ilustrasi - Wajib pajak sampaikan laporan SPT. (Foto Antarasumsel.com/15/Yudi Abdullah)

Lubuklinggau, (ANTARA Sumsel) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mulai 2016 akan menerapkan sanksi bagi wajib pajak karena masa pembinaan sudah berakhir pada 2015.

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Lubuklinggau Yancik, Selasa menjelaskan hingga akhir pembinaan 2015 masih banyak wajib pajak di wilayah itu belum memanfaatkan tahun pembinaan pajak tersebut.

Ia mengatakan bagi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya akan diberika sanksi sesuai dengan tahun penegakan hukum pada 2016.

Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya telah mencanangkan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan wajib pajak, dengan moto menyentuh masyarakat wajib pajak yang belum dibina dan menyentuh masyarakat (wajib pajak) yang sudah tersentuh.

Pihak-pihak yang akan dibina oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, kelompok wajib pajak terdaftar namun belum pernah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak.

Selain itu kelompok wajib pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT, namun belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada 2016 sanksi bagi wajib pajak mulai diberlakukan.

Masih banyak kelompok dan karyawan seperti pegawai negeri sipil dan lainnya yang belum memanfaatkan tahun pembinaan bagi wajib pajak tersebut termasuk pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan/konstruksi serta pengadaan barang dan jasa (kelompok rekanan pemerintah). 

Selain itu ada kelompok wajib pajak profesi seperti dokter, notaris dan arsitek belum banyak yang memanfaatkan ini, hal itu semuanya akan diberikan sanksi pada 2016 jika tidak mengindahkan pembayaran pajak.

Sanksi yang akan diberikan bisa mencapai 50 persen dari tunggakan, bahkan kalau diindikasi ada unsur tindak pidana perpajakan, maka bisa dilakukan penyidikan yang berisiko pada membayar ganti rugi dan penjara.

Kendalanya selama ini masyarakat belum tumbuh kesadaran wajib membayar pajak kepada negara dan menganggap bahwa tugas pembiayaan negara bukan menjadi tanggungannya.

"Mestinya wajib pajak itu harus malu, jangan sampai masyarakat menjadi penumpang gelap di negara sendiri," tuturnya.