Pemkot Lubuklinggau siapkan mobil perekam KTP Elektronik

id ktp, ktp elektronik

Pemkot Lubuklinggau siapkan mobil perekam KTP Elektronik

Seorang petugas kecamatan menunjukkan E-KTP yang siap didistribusikan kepada masyarakat. (Foto Antarasumsel.com/16/Feny Selly/Aw)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, telah menyiapkan mobil perekam kartu tanda penduduk elektronik keliling, untuk menyelesaikan program perekaman KTP pada 2016.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau M Johan Sitepu, Selasa mengatakan mobil perekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) itu, untuk mempermudah masyarakat merekam KTP baru, sedangkan cetaknya tetap ke kantor Disdukcapil setempat.

Ia menjelaskan, warga Lubuklinggau yang wajib memiliki KTP Elektronik tercatat 21.070 orang dari jumlah penduduk sebanyak 158.223 jiwa.

Namun sampai saat ini dari jumlah itu ada sekitar 20 persen yang belum memiliki KTP elektronik, sedangkan KTP yang sudah dicetak sekitar 12.907 lembar.

Untuk meminimalisir warga yang belum merekam, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar warga segera merekam, karena KTP Elektronik itu wajib bagi masyarakat untuk memilikinya.

Warga yang belum melakukan perekaman KTP itu adalah warga Kota Lubuklinggau tetapi memiliki pekerjaan di luar kota, menuntut ilmu dan tinggal di wilayah perkebunan, sehingga tidak sempat melakukan perekaman E-KTP tersebut.

Selain itu masih kurangnya kesadaran masyarakat juga menjadi kendala karena pada umumnya warga mau akan melakukan perekaman jika ia sedang membutuhkan.

Kadang kala warga beralasan jarak tempat tinggal mereka ke Kota Lubuklinggau terlalu jauh dan juga belum bersedia melakukan perekaman,sehingga ketika ada perlu baru mau melakukan perekaman, setelah merekam mau cepat dengan alasan ada perlu dan sebagainya.

Padahal proses perekaman hingga cetak membutuhkan tahapan, sehingga tidak bisa langsung jadi dan harus menunggu beberapa hari kemudian, ujarnya.

Sekretaris Disdukcapil Kota Lubuklinggau M Zen Sagit mengatakan proses perekaman E-KTP itu kadang kala warga tak peduli, maunya cepat saja sehingga itu merupakan kendala bagi mereka yang belum memiliki KTP elektronik tersebut.

Ia menjelaskan, E-KTP itu setelah dilakukan perekaman, akan dikirim ke pemerintah pusat terlebih dahulu, setelah itu baru pusat mengirimkan data kembali ke daerah untuk diverifikasi kemudian baru bisa dicetak.

"Proses itu kita targetkan minimal tiga hari, dengan syarat jaringan tidak mengalami gangguan," ungkapnya.

Namun ketika alat perekam di kecamatan rusak dan sedang diperbaiki, warga terpaksa merekam di kantor Disdukcapil Kota Lubuklinggau.

Sedangkan alat merekam yang ada hanya dua unit dan alat cetak satu unit, bila jaringannya bagus sehari bisa mencetak 100 lembar E-KTP, namun jika sedang gangguan hanya bisa mencetak tiga lembar E-KTP saja, ujarnya.