Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memenangkan gugatan kepemilikan lahan pembangunan Masjid Raya Jakabaring Palembang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri setempat pada Senin.
Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Ardiansyah kepada wartawan usai menghadiri sidang di kantor gubernur mengatakan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Palembang bahwa gugatan dari masyarakat itu tidak diterima.
Hal ini karena isi gugatan antara lain penggugat tidak bisa menunjukan bukti secara jelas batas lahan tersebut, ujar dia.
Jadi dengan tidak ada bukti batas yang jelas itu maka gugatan dianggap kabur sehingga tidak diterima, kata dia.
Namun, lanjut dia, penggugat diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding mengenai keputusan Pengadilan Negeri tersebut.
Lebih lanjut dia mengatakan, tetapi bila penggugat tidak mengajukan banding selama waktu ditentukan itu maka keputusan tersebut sudah final.
Sebagaimana lahan yang digugat seluas 8.000 meter persegi lebih dan gugatan mulai diajukan pada 25 Mei 2015, kata dia.
Penggugat sendiri atas nama Syahril, Nirwati dan Yusni yang diajukan melalui kuasa hukum mereka.
Isi gugatan sendiri antara lain lahan tersebut belum diganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai tergugat.
Menurut dia, padahal lahan akan dibangun masjid yang nantinya menjadi kebanggaan masyarakat Sumsel itu semuanya sudah diganti rugi.
Masjid Raya Jakabaring Palembang akan dibangun di lahan seluas sembilan hektare dan areal itu adalah milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang telah dihibahkan kepada Yayasan Pembangunan masjid tersebut.
Berita Terkait
KAI Properti ekspansi bisnis ke Palembang
Jumat, 29 Maret 2024 18:14 Wib
Polisi dirikan 92 pos pada Operasi Ketupat Musi 2024 di Sumsel
Jumat, 29 Maret 2024 18:13 Wib
KAI Palembang intesifkan perawatan sarana dan prasarana jelang lebaran
Jumat, 29 Maret 2024 18:12 Wib
Jaksa menangkan praperadilan yang diajukan satu tersangka korupsi asrama mahasiswa
Jumat, 29 Maret 2024 14:58 Wib
Kemenkumham Sumsel kawal pengajuan paten cangkang sawit sebagai EBT
Jumat, 29 Maret 2024 11:41 Wib
5 kabupaten raih nominasi terbaik Lomba Kampung KB Sumsel 2024
Kamis, 28 Maret 2024 23:30 Wib
Bandara Palembang prediksi ada 152.229 penumpang selama masa lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 18:11 Wib
BPJAMSOSTEK tingkatkan peran pemda melalui pemberian Paritrana Award
Kamis, 28 Maret 2024 17:34 Wib