Pemprov Sumsel menangkan gugatan lahan Masjid Raya

id pemprov sumsel, gugatan, putusan hakim, pengadilan negeri palembang

Pemprov Sumsel menangkan gugatan lahan Masjid Raya

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memenangkan gugatan kepemilikan lahan pembangunan Masjid Raya Jakabaring Palembang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri setempat pada Senin.

Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Ardiansyah kepada wartawan usai menghadiri sidang di kantor gubernur mengatakan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Palembang bahwa gugatan dari masyarakat itu tidak diterima.

Hal ini karena isi gugatan antara lain penggugat tidak bisa menunjukan bukti secara jelas batas lahan tersebut, ujar dia.

Jadi dengan tidak ada bukti batas yang jelas itu maka gugatan dianggap kabur sehingga tidak diterima, kata dia.

Namun, lanjut dia, penggugat diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding mengenai keputusan Pengadilan Negeri tersebut.

Lebih lanjut dia mengatakan, tetapi bila penggugat tidak mengajukan banding selama waktu ditentukan itu maka keputusan tersebut sudah final.

Sebagaimana lahan yang digugat seluas 8.000 meter persegi lebih dan gugatan mulai diajukan pada 25 Mei 2015, kata dia.

Penggugat sendiri atas nama Syahril, Nirwati dan Yusni yang diajukan melalui kuasa hukum mereka.

Isi gugatan sendiri antara lain lahan tersebut belum diganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai tergugat. 

Menurut dia, padahal lahan akan dibangun masjid yang nantinya menjadi kebanggaan masyarakat Sumsel itu semuanya sudah diganti rugi.

Masjid Raya Jakabaring Palembang akan dibangun di lahan seluas sembilan hektare dan areal itu adalah milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang telah dihibahkan kepada Yayasan Pembangunan masjid tersebut.