Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Polres Musirawas, Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka baru korupsi program revitalisasi perkebunan yang merugikan negara sekitar Rp3,68 miliar.
Kedua tersangka itu adalah Zy (61) dan Hz (49) merupakan karyawam Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan sebelumnya sudah menetapkan tujuh tersangka, kata Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma, di Musirawas, Jumat.
Ia menjelaskan tersangka ZY adalah warga Kota Palembang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kabupaten Musirawas.
Sedangkan tersangka HZ warga Kota Lubuklinggau diketahui saat ini masih aktif menjadi PNS di BPN Kabupaten Empat Lawang, mereka terlibat kasus dugaan korupsi proyek rrevitalisasi perkebunan tahun 2013.
Kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif saat menjalani pemeriksaan, namun dipastikan terancam hukuman maksimal 15 tahun karena keikutsertaannya dalam kasus korupsi tersebut.
Berita Terkait
BPBD Sumsel turunkan TRC ke lokasi banjir Musirawas Utara
Selasa, 2 Januari 2024 22:59 Wib
Ratusan polisi disiapkan antisipasi konflik pemilu di Musirawas
Selasa, 17 Oktober 2023 16:47 Wib
'Drag race' di Musirawas pecahkan rekor nasional
Senin, 28 Agustus 2023 9:04 Wib
BPBD-Dinsos Sumsel kirim bantuan logistik korban bencana Musi Rawas
Jumat, 25 Februari 2022 14:21 Wib
Polisi tangkap penambang emas ilegal di Musi Rawas Utara
Kamis, 9 Desember 2021 21:19 Wib
Basarnas tingkatkan kesiapsiagaan unit SAR Musirawas
Sabtu, 29 Mei 2021 18:16 Wib
Polda Sumsel bantu kebutuhan pokok ratusan korban banjir di Musirawas
Sabtu, 29 Mei 2021 14:40 Wib
Kades Sukowarno Musirawas divonis 8 tahun karena terbukti gelapkan BLT COVID-19 untuk bermain judi
Senin, 26 April 2021 17:54 Wib