Polres Musirawas tetapkan dua tersangka korupsi

id polres musirawas, tersangka, korupsi,

Polres Musirawas tetapkan dua tersangka korupsi

Ilustrasi - Korupsi (Antarasumsel.com/Grafis/Awi)

Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Polres Musirawas, Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka baru korupsi program revitalisasi perkebunan yang merugikan negara sekitar Rp3,68 miliar.

Kedua tersangka itu adalah Zy (61) dan Hz (49) merupakan karyawam Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan sebelumnya sudah menetapkan tujuh tersangka, kata Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma, di Musirawas, Jumat.

Ia menjelaskan tersangka ZY adalah warga Kota Palembang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kabupaten Musirawas.

Sedangkan tersangka HZ warga Kota Lubuklinggau diketahui saat ini masih aktif menjadi PNS di BPN Kabupaten Empat Lawang, mereka terlibat kasus dugaan korupsi proyek rrevitalisasi perkebunan tahun 2013.

Kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif saat menjalani pemeriksaan, namun dipastikan terancam hukuman maksimal 15 tahun karena keikutsertaannya dalam kasus korupsi tersebut.