DPRD Lubuklinggau optimis Selesaikan 22 Raperda 2016

id dprd lubuklinggau, dprd, raperda 2016, raperda lubuklinggau,

DPRD Lubuklinggau optimis Selesaikan 22 Raperda 2016

Ilustrasi - DPRD (Foto: antarasumsel.com/Sulilawati)

Lubuklinggau, (ANTARA Sumsel) - DPRD Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, optimis bisa menyelesaikan pembahasan 22 rancangan peraturan daerah (perda) selama tahun 2016, karena akan dibuat skala prioritas peraturan daerah yang akan diselesaikan tersebut.

Ketua Badan Legislatif DPRD Kota Lubuklinggau Merismon, Rabu mengatakan, pihaknya akan membuat jadwal skala prioritas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diselsaikan.

Ia menjelaskan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016 tercatat sebanyak 22 Raperda 13 diantaranya merupakan raperda inisiatif dan saianya reperda dari eksekutif.

Untuk 13 Raperda inisiatif telah dimasukan dalam program legislasi daerah dan akan dibuat skala prioritasnya untuk mendahulukan materi berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. 

Pembahasan akan dibagi menjadi tiga termin, masing-masing termin direncanakan per tiga bulan atau per empat bulan, sehingga seluruh perda yang masuk ke dalam program legislasi daerah akan dituntaskan pada 2016.

Ia mengakui program legislasi daerah 2016 sangat berat karena selama adanya DPRD Kota Lubuklinggau baru tahun 2016 jumlah Raperda inisiatif mencapai 13 raperda, kalau sebelumnya hanya dua sampai tiga raperda setiap tahun.

"Mudah-mudahan dengan susunan komposisi Badan legislatif daerah mendapat dukungan pimpinan DPRD dan Wali Kota Lubuklinggau, sehingga semuanya bisa diselsaikan pembahasannya," katanya.

Dalam raperda inisiatif itu antara lain tentang Pedoman Produk Hukum Daerah, Raperda Zakat dan Raperda tentang Penjamin Mutu serta keamanan makanan.

Batasan waktu yang diberikan DPRD ke pemerintah Kota Lubuklinggau untuk membuat peraturan wali kota (Perwal) hanya empat bulan setelah Perda disahkan, ujarnya.

Kasubag Dokumentasi Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau Dedi Dores mengatakan Perda tentang Pedoman Produk Hukum Daerah, Raperda Zakat dan Raperda tentang Penjamin Mutu dan Keamanan Makanan, masih dievaluasi Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Setelah disepakati oleh eksekutif dan legislatif maka Perda tersebut disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi, selanjutnya gubernur akan meregistrasi dan dimasukan dalam lembaran daerah.

Ia menjelaskan Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau tahun 2016 itu antara lain tentang Ketertiban Umum dan Keamanan, Penanggulangan Kemiskinan, Perjudian dan raperda Penyakit Masyarakat lainnya.

Sedangkan raperda tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan di Kota Lubuklinggau, hasil Revisi Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Rambu-rambu Lalu Lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas dalam Kota Lubuklinggau.

Untuk Raperda Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2016

antara lain tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tentang Zona Nilai Tanah (ZNT) dan tentang Pembangunan Kawasan Industri di Kota Lubuklinggau, ujarnya.