Legislator: APBD Sumsel 2015 defisit Rp800 miliar

id dprd, dprd sumsel

Legislator: APBD Sumsel 2015 defisit Rp800 miliar

Agus Sutikno (FOTO Antarasumsel.com/Susi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan menyatakan angka sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumsel tahun 2015 mengalami defisit sekitar Rp800 miliar.

"Secara keseluruhan target pendapatan kita itu tercapai di APBD penerimaannya sekitar 86 persen dari target," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan Agus Sutikno di Palembang, Rabu.

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan rapat meminta informasi tentang perhitungan triwulan terakhir tahun 2015 terhadap target-target yang dibebankan dalam APBD ke mitra kerja.

"Topik pembahasannya bagaimana target APBD 2015 seberapa besar, karena hari ini sudah terakhir rapatnya, secara kesuruhan target pendapatan kita itu tercapai di APBD penerimaannya sekitar 86 persen dari target," katanya.

Ia mengatakan, pajak kendaraan bermotor juga tidak tercapai, kemudian dana bagi hasil migas, dana bagi pajak sebagaimana secara nasional tidak tercapai 85 persen tentunya berimbas ke Sumsel, harga minyak mentah 31 dolar AS per barel dimana diprediksi di angka 45-50 dolar AS per barel.

"Dari keseluruhan itu maka APBD Sumsel 2015 mengalami desifit angka sementara sekitar Rp800 miliar dimana dari dana bagi hasil migas Rp400 miliar lebih belum ditambah pajak," jelasnya.

Ia menuturkan, pada kondisi ini tentu ada belanja yang harus disesuaikan masih dalam proses Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk merasionalisasikannya.

"Dari dulu saya sudah sampaikan penurunan pada tahun 2014 dari 100 persen hanya tercapai 96 persen, tetapi pada APBD perubahan Sumsel 2015 kita telah mengurangi Rp1,2 miliar untuk dana bagi hasil, ternyata masih berkurang lagi," ujarnya.

Dengan begitu, lanjutnya, secara keseluruhan Pemprov Sumsel harus menyesuaikan kembali terhadap kondisi tidak tercapainya target-target penerimaan yang dihitung sekitar Rp800 miliar.

Ia menyatakan, kalau untuk perhitungan tepatnya nanti ada laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2015, tetapi dalam evaluasi jelas kelihatan di angka itu.

Komisi III DPRD Sumsel berharap, seandainya pada Januari, Februari 2016 ini dana bagi hasil migas triwulan empat yang belum terbayar itu dibayar pemerintah pusat maka segeralah dipenuhi kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga yang tertunda di Desember 2015 tapi mundur seperti pembangunan jalan.

Jadi, yang di Desember dibayar sekitar 50 persen sisanya di Januari, Februari 2016 termasuk dibayarkan dana bagi hasil migas ke kabupaten/kota, karena kalau dari pemerintah pusat tidak terealisasi otomatis pengaruhnya ke daerah, katanya.