Kemenag: ajaran Gafatar menyesatkan

id kementerian agama, gafatar, gerakan fajar nusantara, lsm, organisasi masyarakat

Kemenag: ajaran Gafatar menyesatkan

Logo Kementerian Agama Republik Indonesia (Antarasumsel.com/Logo/Aw)

Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menyatakan, ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah  sesat dan menyesatkan umat Islam sehingga harus diwaspadai.

Organisasi itu tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag), tapi justru mendaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri sehingga pihaknya belum dapat menentukan sikap menghentikan aktivitasnya, kata Amin di Jakarta, Rabu.

Seusai mendampingi Sekjen Kemenag, Nur Syam, yang menggelar rapat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara di kantor Kemenag, Jakarta,  Muhammad Amin mengaku prihatin bahwa belakangan ini banyak warga, khususnya umat Islam, menjadi korban dari kegiatan organisasi tersebut.

Muhammadiyah Amin menyatakan, bukan hanya kalangan cendikiawan atau terpelajar, dari kalangan "akar rumput" hingga pegawai negeri sipil pun menjadi sasaran untuk dijadikan pengikut organisasi itu. Organisasi tersebut juga menjadikan kalangan orang muda sebagai sasaran rekrutmen.

Gafatar dalam aktivitasnya berselubung menjalankan aksi sosial, namun di sisi lain dalam aspek ajaran sudah melenceng dari Islam. Jelas, dalam keseharian tidak menjalankan ibadah sebagaimana rukun Islam; bersyahadat, shalat, zakat, berpuasa Ramadhan dan berhaji.

Dampak dari aktivitas Gafatar sudah dirasakan masyarakat, di antara keluarga ada yang kehilangan anggotanya. Laporan ke pihak kepoliasian tentang hal ini makin banyak.

"Saya pantau terus," ia mengatakan.

Sejauh ini, katanya lagi, pihak Kemenag belum melakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait aktivitas organisasi tersebut.

"Kita belum melakukan rapat perihal ini. Tapi pihaknya bukan bararti tinggal diam," ia menjelaskan.

Kemenag, lanjut Sekretaris Ditjen Bimas Islam itu, mengimbau umat Islam untuk berhati-hati jika ada pihak yang mengajak untuk ikut aliran atau ajaran tidak umum, di luar ajaran Islam sebagaimana mestinya. Seperti tidak menjalankan shalat yang ada dalam rukun Islam.

Para ulama pun diimbau agar bersama untuk ikut memberikan penjelasan kepada umat tentang ajaran tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) di berbagai diharapkan ikut ambil bagian mencegah umat tidak tergoda pada ajakan organisasi menyimpang dari ajaran Islam.