Kementerian kerahkan tim Restorasi Gambut di Sumatera

id hutan, hutan terbakar

Kementerian kerahkan tim Restorasi Gambut di Sumatera

Hutan yang terbakar agar dikembalikan fungsinya (Foto: antarasumsel.com/ Evan Ervani/15)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera membentuk dan mengerahkan tim Badan Restorasi Gambut di Sumatera, Kalimantan dan Papua untuk mengembalikan fungsi hutan yang telah terbakar.

Tim Badan Restorasi Gambut itu akan ditangani oleh sebuah lembaga independen yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo, kata Sekjen Kementerian LHK, Bambang Handroyono di Palembang, Rabu.

Dikatakannya, berdasarkan catatan Kementerian LHK pada 2015 sekitar dua juta hektare lahan gambut di seluruh wilayah Sumatera, Kalimantan dan Papua saat ini dalam kondisi rusak parah akibat terbakarnya lahan tersebut setiap tahunnya.

Oleh karena itu, untuk mencegah serta meminimalisir kerusakan lingkungan akibat terbakarnya lahan dan hutan yang disebabkan oleh perubahan iklim, Kementerian LHK segera menerjunkan unit pelayanan teknis perubahan iklim, yang di dalamnya nanti terdapat Badan Restorasi Gambut di sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan dan Papua.

Menurut dia, hal itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden No.71 yang merupakan tahapan dari pencegahan, penanggulangan serta pemulihan kembali fungsi hutan ditangani sebuah lembaga independen dibentuk langsung oleh Presiden.

Ia menjelaskan, badan restorasi tersebut nantinya tidak hanya memantapkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan saja, artinya dimulai dari pencegahan, penanggulangan serta pemulihan hutan dan lahan yang terbakar.

Sementara, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menambahkan bahwa di Badan Restorasi akan ada unit pelaksana teknis (UPT), jadi akan ada pengamanan kehutanan yang salah satunya akan dipusatkan di Kota Palembang.

Selanjutnya, untuk memastikan tidak boleh lagi terjadinya kebakaran lahan dan hutan, sementara pihak Kementerian LHK memastikan bahwa Sumsel sudah mengarah ke sana.

Oleh karena itu, dengan segala pemantapan dan kesiapan yang dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah nantinya regulasi ini dapat lebih efektif dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan di Indonesia.

Hal itu dimaksudkan supaya tidak memperparah terjadinya kerusakan ekosistem hutan dan mengembalikan fungsi hutan demi kelangsungan hidup bersama, katanya.