Pemkab Muba galakkan sosialisasi tertib niaga

id pemkab musi banyuasin, muba, tertib niaga, plh bupati muba, beni hernedi

Pemkab Muba galakkan sosialisasi tertib niaga

Plh Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi. (Foto Antarasumsel.com/15/Humas Muba)

Musi Banyuasin, Sumsel, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada 2016 ini menggalakkan sosialisasi tertib niaga dan perlindungan konsumen guna memberikan perlindungan secara masksimal kepada masyarakat.

Dengan digalakkan kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat selaku konsumen bisa terhindar mengkonsumsi makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan, serta menggunakan produk barang dan jasa yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) atau ilegal, kata Plh Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi, di Sekayu, Selasa. 

Dia menjelaskan, pihaknya melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan berupaya mengedukasi pelaku usaha dan masyarakat selaku konsumen tentang hak dan kewajibannya. 

Melalui sosialisasi tertib niaga dan perlindungan konsumen itu, selain melindungi masyarakat juga bertujuan untuk mengingatkan pedagang dan pelaku usaha dalam menjual atau menghasilkan produk barang dan jasa agar memperhatikan kualitas, keamanan konsumen, dan sesuai ketentuan hukum, katanya.

Menurut dia, masyarakat yang menjadi target pemasaran produk barang dan jasa harus dilindungi dengan dibekali pemahaman yang cukup mengenai Undang Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. 

Dengan memahami UU Perlindungan Konsumen diharapkan masyarakat cerdas berbelanja khususnya untuk produk konsumsi yang apabila sampai salah dalam memutuskan untuk membeli produk itu bisa memberikan efek gangguan kesehatan, katanya. 

Sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Musi Banyuasin Ikhwan Muslimin mengatakan kegiatan sosialisasi tertib niaga bertujuan untuk mengedukasi pelaku usaha dan konsumen tentang hak dan kewajibannya. 

Sosialisasi ini juga untuk menghindarkan masyarakat dari dampak negatif pemakaian barang dan jasa serta mengingatkan pelaku usaha dalam menghasilkan barang berkualitas sesuai dengan ketentuan atau UU Perlindungan Konsumen, kata dia.