KLHK ajukan banding vonis kebakaran hutan

id klhk, sidang gugatan klhk, sidang gugatan klhk, sidang, kebakaran lahan, pengadilan negeri palembang

KLHK ajukan banding vonis kebakaran hutan

Kuasa Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Umar Suyudi (kanan) dan Herwinsyah (kiri) menunjukkan Akta Permohonan Banding di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, Sumsel. (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)

....Yang jelas dalam memori banding ini tidak ada hal yang baru, tapi memperkuat bukti-bukti yang diberikan di persidangan sebelumnya....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan setelah gugatan senilai Rp7,8 triliun terhadap PT Bumi Mekar Hijau dikandaskan oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Penasihat hukum Kementerian LHK Umar Suyudi menyerahkan permohonan tersebut melalui Panitera Pengadilan Negeri Palembang Juli Astra di Palembang, Selasa.

Setelah memeriksa berkas, Juli Astra kemudian menyerahkan permohonan banding dengan nomor 24/pdt.G/2015/PN Palembang ke tim penasihat hukum KLHK. 

"Setelah ini, penggugat diminta menyiapkan memori bandingnya dalam 14 hari, sementara PN Palembang sendiri akan menyurati pihak tergugat mengenai adanya pernyataan banding dari penggugat dalam tujuh hari ke depan," kata Juli yang diwawancarai di PN Palembang.

Pengadilan Negeri diberikan masa waktu selama 30 hari untuk merampungkan semua berkas sebelum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi.

Sementara itu, Umar Suyudi mengatakan tim penasihat hukum Kementerian LHK akan menyiapkan memori banding sesuai dengan masa waktu yang diberikan pengadilan.

Pembuatan memori banding tersebut akan melibatkan ahli hukum dan serta ahli hutan dan perkebunan untuk semakin memperkuat materi gugatan.

"Yang jelas dalam memori banding ini tidak ada hal yang baru, tapi memperkuat bukti-bukti yang diberikan di persidangan sebelumnya," kata Umar.

Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan Kementerian LHK ke PT BMH atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian senilai Rp7,8 triliun atas terbakarnya lahan seluas 20 ribu hektare pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir.