Puluhan honorer Satpol PP diimbau tidak resah

id tenaga honor, satpol pp, kabupaten musirawas, satpol pp musirawas

Puluhan honorer Satpol PP diimbau tidak resah

Ilustrasi - Jambore Nasional Polisi Pamong Praja (Pol-PP) II Tahun 2015 di Lapangan Parkir Venue Tembak, Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumsel. (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

....Semoga saja UU tersebut masih bisa ditinjau, sehingga dengan begitu tenaga honor Satpol PP yang ada tidak dirumahkan....
Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Puluhan tenaga honor Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, diimbau tak resah akibat penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara 2016.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musirawas Harianto, Senin minta para tenaga honor tidak resah dan bersabar sambil menunggu hasil keputusan akhir dari pusat.

"Kita berharap ada solusi terbaik dari pemerintah agar puluhan tenaga honor Satpol-PP itu tidak dirumahkan,"ujarnya.

Ia mengatakan penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tersebut dinilai bertentangan dengan UU Otonomi Daerah dan perlu ditinjau ulang. 

Karena tidak semua daerah memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk mengangkat dan membayar gaji anggota Satpol PP jika dari kalangan PNS.

"Semoga saja UU tersebut masih bisa ditinjau, sehingga dengan begitu tenaga honor Satpol PP yang ada tidak dirumahkan atau menjadi pengangguran,"tuturnya.

Kasubag Kepegawaian Satpol PP Musirawas Nurpian mengatakan kebijakan anggota Satpol PP harus pegawai negeri sipil mulai 2016, akan membuat puluhan nasib tenaga honor itu terancam dirumahkan.

Ia mengatakan jika aturan itu final dan diterapkan mulai 2016 ada sekitar 80-an orang tenaga honor Satpol PP di Musirawas menjadi pengangguran.

Meskipun aturan penghapusan tenaga honor itu belum final, namun membuat nasib 80-an tenaga honor itu makin tidak jelas karena kehilangan pekerjaan.

Sebelum aturan itu diberlakukan pemerintah daerah sudah mencarikan solusinya dengan mengalihkan semua tenaga honor itu menjadi perlindungan masyarakat (Linmas) bertugas di sejumlah kantor, kedinasan dan badan.

Namun hal tersebut belum bisa dipastikan secara jelas mengingat belum adanya petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat, sehingga pengalihan menjadi Linmas itu belum jelas.

Sebab insentif atau gaji mereka belum dipastikan, apakah dibebankan kepada dinas atau instansi tempat mereka bertugas atau ada anggaran khusus dari pemerintah daerah, ujarnya.