KPU bawa semua fakta pada sidang MK

id kpu, kpu oku

KPU bawa semua fakta pada sidang MK

Ketua KPU OKU Naning Wijaya (Foto: antarasumsel.com/15/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan membawa semua fakta Pilkada, 9 Desember 2015 untuk disampaikan pada sidang Mahkamah Konstitusi, 13 Januari 2016 terkait gugatan salah satu pasangan calon bupati setempat.

"Pada 8 Januari lalu, kita sudah mendengarkan keterangan pemohon yang diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta membatalkan SK rekapitulasi yang kita gelar 16 Desember lalu," kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di Baturaja, Senin.

Menurut Naning, dari gugatan termohon itu pihaknya tidak akan menganggap remeh, meski yang diajukan sebenarnya tidak masuk dalam kategori untuk gugatan ke MK.

Lebih menyangkut persoalan keterlibatan aparatur sipil negara atau PNS dalam proses Pilkada serentak 9 Desember 2015. Sementara, sesuai dalam ketentuan yang ada, untuk gugatan ke MK, lebih kepada hasil Pilkada, seperti selisih suara, dimana untuk Kabupaten OKU, selisih suara bisa digugat ke MK kisaran 1,5 persen.

"Kami sudah menyiapkan jawaban dan alat bukti untuk menjawab tuduhan pemohon. Kami optimis gugatan pemohon akan ditolak, karena semua fakta akan kami tunjukan ke MK," katanya.

Menurut dia, untuk mengetahui apakah gugatan pemohon pasangan calon bupati nomor urut dua, Hj Percha Leanpuri/Nasir Agun diterima atau ditolak, baru akan diketahui pada 18 Januari mendatang.

"Jadi pekan depan itu, kita akan mengetahui putusan MK masuk atau tidaknya pokok perkara yang diajukan pemohon," kata Naning Wijaya.

Ketua Tim Pemenangan pasangan calon bupati nomor urut satu (Kuryana Azis/Johan Anuar) lintas Parpol, Ferlan I`d Murod menjelaskan bahwa gugatan pasangan calon bupati nomor urut dua sama sekali tidak ada kaitannya dengan suksesi Pilkada.

Ketua DPC PDI Perjuangan OKU, yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD daerah setempat itu menegaskan bahwa belboard yang dipermasalahan merupakan yang dipasang oleh sekretariat dewan, dimana saat itu Johan Anuar (calon Wabup terpilih nomor urut satu) masih menjabat Ketua DPRD OKU.

Sementara, masalah ini sudah diselesaikan dan dicabut pihak petugas yang berwenang dan sesuai aturan.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan banyak berkomentar dan menghormati semua proses yang berjalan.