BKPM : 24 perusahaan dapat fasilitas percepatan jalur hijau

id investasi, bkpm, jalur cepat, fasilitas percepatan perizinan

BKPM : 24 perusahaan dapat fasilitas percepatan jalur hijau

Badan Koordinasi Penanaman Modal (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

...Nilai investasi dari 24 perusahaan itu mencapai Rp100 triliun...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 24 perusahaan mendapat fasilitas percepatan jalur hijau dengan rekomendasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka mempercepat realisasi investasi.
       
"Nilai investasi dari 24 perusahaan itu mencapai Rp100 triliun," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam peluncuran resmi layanan izin investasi tiga jam dan di Jakarta, Senin.
       
Menurut Franky, meski terbuka bagi investor dari dalam dan luar negeri untuk semua sektor, ada tiga proses dalam meraih fasilitas tersebut.
       
Pertama, melalui pertimbangan berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kedua, surat permohonan dari perusahaan untuk fasilitas tersebut. Dan ketiga, verifikasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terhadap pemberina fasilitas tersebut.
       
"Prosesnya dari Desember makanya baru 24 perusahaan, tapi sudah ada sekitar 100 perusahaan yang sedang kami proses (untuk mendapatkan fasilitas percepatan jalur hijau)," katanya.
       
Franky menyebutkan, dari 24 investor yang mendapatkan fasilitas percepatan jalur hijau itu, lima di antaranya adalah penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan 19 sisanya penanaman modal asing (PMA).
       
"(Fasilitas) itu untuk semua sektor, kami juga tidak melihat daerah mana saja investasinya. Prinsipnya, kalau sedang konstruksi, kami berikan fasilitas ini untuk percepatan realisasi pembangunannya," katanya.
       
Dalam kesempatan yang sama, lima perusahaan secara simbolis menerima fasilitas percepatan jalur hijau, diantaranya industri bubur kertas dan kertas di Sumatera Selatan, industri baja otomotif di Banten, perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahannya di Kalimantan Timur.
      
Kemudian, pembangunan dan pengelolaan kawasan industri terpadu dengan industri pengolahan nikel di Sulawesi Tengah, serta smelter nikel di Maluku Utara.
       
Sebelumnya, sejak 14 Desember 2015, BKPM telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk memberikan kemudahan melalui fasilitas percepatan importasi mesin- peralatan bagi perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi.
       
BKPM membantu melakukan "profiling" perusahaan agar ada peningkatan status jalur hijau dalam kegiatan impor barang modal.
       
Fasilitas itu bertujuan agar para investor lebih cepat merealisasikan investasinya dan turut serta dalam pembangunan Indonesia.
       
Dengan rekomendasi BKPM, pemutakhiran "profiling" perusahaan menjadi jalur hijau berlangsung lebih cepat. Fasilitas tersebut juga akan memudahkan perusahaan baru, yang sedianya masuk kategori "risiko tinggi" dan harus masuk jalur merah yang perlu pemeriksaan fisik serta penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang memakan proses 3-5 hari.
       
Fasilitas tersebut memungkinkan pengeluaran barang impor bisa dilakukan hanya dalam waktu 30 menit.