Lahan diserobot pemiliknya malah dipenjara

id lahan, lahan diserobot

Lahan diserobot pemiliknya malah dipenjara

Lahan diserobot, pemiliknya malah dipenjara (Foto:antarasumsel.com/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Lahan milik Herman warga Desa Banuayu Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan diserobot oleh oknum Kol TNI (Purn) Suwandi, justru jadi korban dan dipenjarakan selama enam bulan atas tuduhan penyerobotan tanah digugat oleh oknum TNI tersebut.

"Pada 2009 Suwandi menggugat ke Pengadilan Negeri Baturaja dan saya dijebloskan ke penjara selama enam bulan. Selain itu, tanah seluas delapan hektare milik nenek saya Suhaimi juga dirampas oleh Suwandi," kata Herman cucu dari Suhaimi pemilik sah tanah yang terletak di Dusun VI Lekis, Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang di Baturaja, Minggu.

Dikatakan Herman, peristiwa penyerobotan lahan tersebut terjadi pada 2005 silam setelah Suhaimi pemilik lahan menjual sebagian tanahnya kepada Saripudin seluas dua hektare seharga Rp15 juta.

Selanjutnya, dua tahun kemudian atau pada 2007 Suwandi mendatangi Saripudin mengklaim jika tanah di Desa Banuayu yang dibeli dari Suhaimi itu adalah miliknya atas dasar surat kepemilikan tanah tahun 1997 terletak di Desa Tanjung Kemala dan meminta agar transaksi jual beli sebelumnya dibatalkan.

Karena takut dengan ancaman Suwandi, kata dia, Saripudin meminta kepada Suhaimi agar uang pembelian sebesar Rp15 juta dikembalikan sebanyak Rp48 juta karena lahan sudah diisi dengan tanam tumbuh sebagai ganti rugi bibit karet.

"Waktu itu kakek saya tidak punya uang jadi saya yang mengganti uang Saripudin sebesar Rp48 juta. Secara otomatis tanah jadi milik keluarga kami lagi, jadi wajar jika saya menebas isi tanam tumbuh di lahan," jelasnya.

Namun, sangat disayangkan dengan sikap arogan dan semena-mena dari Suwandi yang menggugat Herman serta Suhaimi ke pengadilan atas tuduhan penyerobotan tanah setelah melakukan proses penebangan di lahan miliknya sendiri tersebut.

Kemudian, lanjut dia, Suhaimi diselamatkan keluarga dari pengejaran aparat hingga sakit dan meninggal dunia, sedangkan dirinya sendiri harus menjalani hukuman enam bulan penjara atas tuduhan yang tidak benar.

"Jadi dimana keadilan untuk kami. Hukum di negara ini tidak berpihak bagi yang benar tapi kepada orang kaya dan berpengaruh saja," ungkapnya.

Sementara, mantan Camat Lubuk Batang, Junaidi membenarkan jika tanah yang diklaim oleh Kolonel (Purn) Suwandi adalah milik sah Suhaimi kakek dari Herman.

"Kayakinan tersebut karena saya tahu asal usul tanah dan awal mula peristiwa penyerobotan tanah, karena waktu itu saya menjabat sebagai Camat Lubuk Batang sebelum ditempatkan bupati selaku Asisten Pemerintahan Kabupaten OKU," kata Junaidi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil setempat.

Ia menegaskan, akan mengawal perkara perdata itu hingga ke pengadilan karena yakin tindakan penyerobotan yang dilakukan Kolonel (Purn) Suwandi adalah salah.