Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pemenang pemilihan kepala daerah Provinsi Bengkulu Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan Sultan Baktiar Najamudin dan Mujiono karena diduga melakukan kecurangan atau politik uang.
"Terjadi kecurangan luar biasa dan ini mungkin terjadi pertama di Indonesia," kata kuasa hukum Baktiar-Mujiono, Zetriansyah usai sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Zetriansyah menyebutkan bahwa pasangan Ridwan-Rohidin telah terbukti melakukan penyuapan terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati sebesar Rp5 juta.
"Sudah terbukti ada penyuapan terhadap PPK melalui panitia bernama Ahmad Ahyan," kata Zetriyansyah.
Selanjutnya Ahmad Ahyan yang terbukti menerima suap tersebut dipecat berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Anehnya, sudah terbukti menyuap tapi pasangan ini tidak didiskualifikasi, bahkan sampai sekarang KPU dan Bawaslu menutupi masalah ini," tambah Zetriyansyah.
Menurut Zetriyansyah, pasangan Ridwan-Rohidin terbukti berkali-kali melakukan politik uang namun tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
"Padahal sudah dilaporkan oleh salah satu LSM, tapi tetap tidak ditanggapi," kata Zetriansyah.
Berita Terkait
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Jumat, 5 April 2024 9:52 Wib
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
Presiden sebut menteri akan hadir jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 9:08 Wib
Yusril klarifikasi soal pernyataan dirinya terkait pencalonan Gibran
Selasa, 2 April 2024 16:03 Wib
Dini: Menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 11:13 Wib
MK hitung selisih suara bukan penyaluran bansos
Minggu, 31 Maret 2024 19:23 Wib
Otto Hasibuan sebut gugatan PHPU Pilpres 2024 cacat formil
Selasa, 26 Maret 2024 11:40 Wib
KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib