Pemenang Pilkada Gubernur Bengkulu diduga lakukan kecurangan

id mk, mahkamah konstitusi

Pemenang Pilkada Gubernur Bengkulu diduga lakukan kecurangan

Mahkamah Konstitusi (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pemenang pemilihan kepala daerah Provinsi Bengkulu Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan Sultan Baktiar Najamudin dan Mujiono karena diduga melakukan kecurangan atau politik uang.

"Terjadi kecurangan luar biasa dan ini mungkin terjadi pertama di Indonesia," kata kuasa hukum Baktiar-Mujiono, Zetriansyah usai sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Zetriansyah menyebutkan bahwa pasangan Ridwan-Rohidin telah terbukti melakukan penyuapan terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati sebesar Rp5 juta.

"Sudah terbukti ada penyuapan terhadap PPK melalui panitia bernama Ahmad Ahyan," kata Zetriyansyah.

Selanjutnya Ahmad Ahyan yang terbukti menerima suap tersebut dipecat berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Anehnya, sudah terbukti menyuap tapi pasangan ini tidak didiskualifikasi, bahkan sampai sekarang KPU dan Bawaslu menutupi masalah ini," tambah Zetriyansyah.

Menurut Zetriyansyah, pasangan Ridwan-Rohidin terbukti berkali-kali melakukan politik uang namun tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

"Padahal sudah dilaporkan oleh salah satu LSM, tapi tetap tidak ditanggapi," kata Zetriansyah.