Dua Calon Bupati tak ada masalah LPPDK

id kpu, kpu oku

Dua Calon Bupati tak ada masalah LPPDK

Ketua KPU OKU Naning Wijaya (Foto: antarasumsel.com/15/Edo Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Kedua pasangan calon Bupati Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan dinyatakan tidak ada masalah dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Desember 2015, setelah diaudit pihak Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU setempat.

Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di Baturaja, Kamis menyampaikan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati di daerah tersebut, dan semua tidak ditemukan adanya penyimpangan atau salah dalam memberikan laporan dana kampanye.

Dengan begitu tegas Naning, kedua pasangan calon bupati/wakil bupati OKU dipastikan tidak akan mendapat sanksi pembatalan.

"Audit kantor akuntan publik ini merupakan finish dari semua tahapan dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Dengan begitu, dipastikan kedua pasangan calon bupati tidak ada masalah," ungkapnya.

Ia menyebutkan, dalam laporan LPPDK kedua pasangan calon sendiri masing-masing tidak ada yang mencapai angka maksimal dana kampanye diperbolehkan yakni Rp9 miliar.

Sementara pasangan calon bupati nomor urut 1, Kuryana Azis-Johan Anuar, LPPDK mencapai Rp3 miliar lebih. Sedangkan untuk pasangan salon nomor urut dua Hj Percha Leanpuri-Nasir Agun, LPPDK yang disampaikan Rp1,010 miliar.

Kantor akuntan publik dalam melakukan audit, selain memeriksa berkas LPPDK yang disampaikan para pasangan calon, mereka juga menurunkan tim untuk memantau langsung di lapangan.

"Jadi memang audit ini sangat menentukan dan tidak main-main, karena dampaknya juga besar bagi pasangan calon," katanya.

Sementara, Divisi Hukum KPU OKU, Doni Mardiyanto menambahkan, untuk menjaga independensi dari kantor akuntan publik dalam mengaudit LPPDK tersebut KPU menggunakan dua akuntan publik yang terpisah memeriksa dan mengkaji dana kampanye digunakan kedua pasangan calon bupati selama menjalani kampanye di Pilkada lalu.

Bahkan kantor akuntan publik yang mengaudit LPPDK pasangan calon bupati nomor urut satu itu berkantor di Jakarta. Sedangkan, untuk nomor urut dua sendiri berkantor di Kalimantan.

"Ini bukan hal yang kita sengaja, melainkan kedua kantor akuntan publik tersebut pemenang tender untuk melakukan audit LPPDK pasangan calon," katanya.

Ia mengaku, pihaknya saat ini masih akan dihadapi satu tugas besar yakni gugatan yang dilayangkan pasangan calon bupati nomor urut dua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mereka tidak menerima hasil Pilkada, karena menduga keterlibatan dari unsur pemerintahan. Keberatan kita terima pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat kabupaten. Untuk tingkat TPS maupun PPK semua sebenarnya tidak ada masalah. Tapi ini hak mereka, dan kami juga sudah mempersiapkan segala sesuatunya guna menghadapi gugatan tersebut," kata Doni menambahkan.

Sementara, berdasarkan rekapitulasi suara hasil Pilkada 9 Desember lalu, Kuryana Azis-Johan Anuar memperolehan suara 115.208 (60 persen lebih), Percha Leanpuri-Nasir Agun sendiri mendapat suara 73.954 (39 persen lebih). Adapun jumlah warga yang menggunakan hak pilihnya di Pilkada ini, sebanyak 192.690 suara terdiri atas suara sah sebanyak 189.162, dan tidak sah 3.528 suara.

Sedangkan, jumlah daftar pemilih di OKU, terdiri atas DPT, DPTb1, DPPh, dan DPTb2 sebanyak 264.358 suara di 12 kecamatan.