KPU Sumsel ikut rakor hadapi perselisihan Pilkada

id kpu, kpu sumsel

KPU Sumsel ikut rakor hadapi perselisihan Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan bersama dengan KPU kabupaten akan mengikuti rapat koordinasi untuk menghadapi perselisihan hasil Pilkada serentak 9 Desember 2015.

"Sekarang ini kami lagi persiapan mengikuti rakor untuk menghadapi perselisihan hasil Pilkada (PHP) serentak 9 Desember 2015," kata Anggota KPU Sumatera Selatan, Heny Susantih di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, kegiatan itu akan dilaksanakan 20-22 Desember 2015 di Jakarta.

Ia mengatakan, mereka mengikuti rakor PHP itu bersama dengan KPU tujuh kabupaten di Sumsel yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember lalu.

Sementara mengenai hasil pilkada di tujuh kabupaten di provinsi itu, ia menyatakan, untuk rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU kabupaten sudah selesai semua dilaksanakan.

Yang terakhir melakukan rekapitulasi perolehan suara KPU Kabupaten Musirawas pada 17 Desember 2015, ujarnya.

Mengenai apakah ada kabupaten yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, ia menuturkan, sampai Sabtu siang (19/12) pukul 13.35 WIB baru Kabupaten Ogan Komering Ulu yang telah mengajukan gugatan ke MK.

Sejauh ini baru Kabupaten Ogan Komering Ulu yang telah mengajukan gugatan ke MK, sementara kabupaten lainnya belum ada, tuturnya.

Di Sumsel ada tujuh kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2015 yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musirawas Utara.