Terdakwa penerima suap Muba divonis lima tahun penjara

id terdakwa suap, kasus korupsi muba, korupsi, kpk

Terdakwa penerima suap Muba divonis lima tahun penjara

Terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin 2015, Bambang Karyanto (kanan) dan Adam Munandar (kiri) menjalani sidang dengan agenda

Palembang (ANTARA Sumsel) - Terdakwa penerima suap dari oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, divonis majelis hakim lima tahun penjara, atau lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa.

Terdakwa Bambang Kuryanto yang merupakan anggota DPRD Musi Banyuasin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin.

Sementara, satu orang terdakwa lagi, yakni rekannya, Adam Munandar divonis empat tahun penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan terlibat pada kasus suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD Muba 2015, sehingga juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Atas putusan ini terdakwa berhak menolak dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir. Bila dalam waktu yang ditentukan tidak menyatakan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap," ujar majelis hakim diketuai Parlas Nababan.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis bersama hakim anggota Subandi dan Gustina disebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah merusak instansi pemerintah dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi, serta mencederai kepercayaan masyarakat.

Usai persidangan terdakwa Bambang Kuryanto maupun Adam Munandar bergegas meninggalkan ruang sidang bersama keluarga dan kerabat yang telah menunggu, tanpa mau memberikan komentar kepada awak media.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putrie mengatakan semua pertimbangan yuridis sama dengan tuntutan, hanya amar putusan yang berbeda. Untuk itu pihaknya masih menyatakan pikir-pikir.

"Keputusan tergantung dari terdakwa, saat ini kami masih pikir-pikir, tapi kita siap jika terdakwa banding. Hanya saja banding tidak menjamin putusan akan lebih rendah," ujar jaksa.

Akan tetapi, Irene menjelaskan untuk putusan terdakwa I, dalam hal ini Bambang Kuryanto yang merupakan politis Partai PDI Perjuangan , majelis hakim tidak sependapat jika disebut Justice Colaborator (JC).

"Untuk Bambang dianggap salah satu pelaku utama, tapi hakim tidak membatalkan JC, hanya tidak sependapat dengan hal-hal meringankan," jelas dia.

Sedangkan pada persidangan sebelumnya kedua terdakwa sama-sama dituntut JPU dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Setelah kedua terdakwa bersama Syamsuddin Fei selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muba dan Fasyar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muba yang sebelumnya dihukum dua tahun enam bulan.

Setelah tertangkap tangan oleh tim satgas KPK RI di rumah Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, pada 19 Juni lalu. Berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp2,65 miliar.