Ribuan guru honorer minta diangkat jadi PNS

id guru honor, tenaga guru honorer

Ribuan guru honorer minta diangkat  jadi PNS

Guru honorer berharap diangkat jadi pns (ANTARA FOTO)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Ribuan guru honorer di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, minta pemerintah mengangkat mereka menjadi pegawai negeri sipil karena sudah mengabdi rata-rata di atas tiga tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Lubuklinggau Ikhsan Roni, Minggu menjelaskan, dari 5.196 pegawai negeri sipil (PNS), 2.126 orang di antara adalah tenaga guru, jumlah guru itu separuhnya adalah tenaga honorer.

Ia mengaku kesulitan mengatasi keluhan para tenaga guru honorer itu karena mereka sudah bekerja cukup lama, sedangkan pendapatan mereka hanya dianggarkan dari dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).

Menurut dia, sudah ada larangan bahwa setiap instansi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) untuk menerima tenaga honorer termasuk juga tenaga guru honorer.

Berdaarkan aturan itu, hingga saat ini tidak ada pencatatan di BKD jumlah tenaga guru honorer, meskipun mereka tetap dipekerjakan oleh sekolah masing-masing.

Jika ada sekolah mengangkat tenaga honorer, itu karena kesepakatan pihak sekolah dan ada alokasi anggarannya antara lain dari uang komite.

"Pembayaran gaji tenaga honorer itu sejak tahun 2005 tidak boleh menggunakan uang negara, tapi dana persetujuan interen sekolah saat akan merekrut tenaga honorer," ujarnya.

Sekretaris BKD Kota Lubuklinggau H Purnomo mengatakan pemerintah sudah menetapkan tak boleh menerima tenaga honorer itu sejak 2005. Sedangkan banyak guru sudah mengabdi jauh sebelum penetapan itu dan sudah masuk database.

Saat ini banyak guru honorer mengajukan ke pemerintah pusat agar membatalkan keputusan menghilangkan tenaga guru honorer pada 2016, sedangkan jumlah pengangguran jurusan sekolah guru sangat banyak.

Namun nyatanya belum memiliki jaminan adanya moratorium untuk tenaga honorer, sementara sekolah yang terus merekrut guru non PNS, saat ini bisa dibilang bukan sebagai honorer tapi Tenaga Kerja Sukarela (TKS).