Ribuan warga Kertapati Palembang tolak digusur PTKAI

id gusur, penggusuran, tanah warga, warga kertapati, ptkai, kereta api

Ribuan warga Kertapati Palembang tolak digusur PTKAI

Permukiman penduduk Kemang Agung Kertapati yang akan digusur PTKAI. (Foto Antarasumsel.com/15/Yudi Abdullah)

...Seluruh RT di kawasan ini kompak menolak keras penggusuran dengan memasang spanduk yang berisi penolakan penggusuran di bangunan rumah, warung, dan gerbang permukiman...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Ribuan warga Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, menolak digusur untuk proyek pembanggunan jalur kereta api dan pembangungan kantor emplasemen PT Kereta Api Indonesia.

"Seluruh RT di kawasan ini kompak menolak keras penggusuran dengan memasang spanduk yang berisi penolakan penggusuran di bangunan rumah, warung, dan gerbang kawasan permukiman penduduk," kata Ketua I Solidaritas Masyakat Korban Penggusuran (SMKP) Kemang Agung Hendra Bakti seusai rapat dengan warga di Palembang, Minggu.

Ia menjelaskan pada tanggal 8 September 2015 PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan surat edaran atau sosialisasi tentang rencana pembanggunan jalur kereta api dan pembangungan Kantor Wilayah Emplasemen Stasiun Kertapati Palembang di atas tanah miliki warga Kemang Agung yang ditempati dan dikelola puluh tahun sejak zaman prakemerdekaan dengan dibuktikan kepemilikan tanah warga dan pembayaran PBB.

Ketika menerima dan mengetahui beredarnya surat tersebut, sebanyak 2.667 warga yang tersebar di RT 12, 16, 17,19, 21, 22, dan RT 51 langsung bereaksi berkoordinasi melakukan penolakan permintaan PT KAI membongkar rumah dan bangunan yang ditempati mereka dengan batas waktu 13 November 2015.

Penolakan dilakukan karena selain tanpa adanya sosialisasi juga adanya pernyataan pihak PT KAI tidak akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat sasaran penggusuran yang tinggal di tujuh RT tersebut.

Badan Usaha Milik Negara itu hanya akan mengganti biaya bongkar bangunan dengan ketentuan untuk pemilik rumah permanen akan diberikan biaya bongkar Rp250 ribu per m2, sedangkan nonpermanen Rp200 ribu/m2.

Adapun dasar hukum PT KAI mengklaim tanah warga dan melakukan penggusuran berupa bukti Grondkaart No.2 yang diterbitkan pada tanggal 9 Desember 1912 (sama dengan GS/Gambar Stuasi).

"Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan grondkaart tidak bisa dijadikan alat bukti kepemilikan tanah," katanya.

Meskipun warga bisa mencegah tindakan penggusuran yang direncanakan PT KAI pada tanggal 13 November 2015, mereka hingga kini belum bisa hidup tenang dan nyaman sebagaimana sebelumnya.

Warga Kelurahan Kemang Agung hingga kini merasa resah dengan rencana penggusuran ratusan rumah yang berada di kawasan perkampungan di pinggiran Sungai Musi itu, yang hingga saat ini terus diupayakan pihak PT KAI.

Dampak keresahan tersebut menimbulkan tekanan batin sehingga banyak warga menderita berbagai penyakit ringan dan berat, bahkan saat ini terdapat empat orang meninggal dunia akibat sakit jantung dan stroke.

"Warga yang terancam digusur resah dan banyak yang jatuh sakit karena memikirkan nasibnya dan keluarga mereka akan kehilangan tempat tinggal dan tidak tahu harus pindah ke mana," ujar Hendra.

Menurut dia, berdasarkan kondisi tersebut, seluruh warga yang tinggal di tujuh RT dalam kawasan Kelurahan Kemang Agung ini kompak menolak keras penggusuran dengan terus berjuang melakukan aksi damai sehingga tidak digusur secara semena-mena.

Berdasarkan hasil musyawarah, ribuan warga akan melaksanakan aksi damai pada tanggal 2 Desember 2015 di Kantor PT KAI Divre III Sumsel-Lampung di kawasan Plaju, Kantor Wali Kota Palembang, dan Kantor Gubernur Sumsel.

Aksi damai bertujuan meminta bantuan Wali Kota Palembag Harnojoyo dan Gubenur Sumsel Alex Noerdin melindungi rakyatnya dari tekanan pihak PT KAI yang akan merampas tanah mereka yang telah ditempati sejak puluhan tahun.